Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa banyak tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia tak punya izin resmi.

Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar daycare, termasuk di Depok dan Pekanbaru, tidak memiliki izin operasional yang sah.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam konferensi pers di kantor KPAI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024), mengungkapkan bahwa hanya 12 dari sekitar 110 daycare di Depok yang memiliki izin resmi.

Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan di Pekanbaru, di mana tidak ada satu pun daycare yang berizin.

“Setelah di cek, daycare di indonesia tak punya izin resmi sangat banyak,” ujar Diyah.

“Seperti contoh di Kota Depok dari 110 daycare hanya ada 12 yang berizin. Kejadian miris ketika kami lakukan pengawasan di Pekanbaru. Tidak ada sama sekali yang berizin resmi,” tambahnya.

Diyah menjelaskan bahwa ada tiga kementerian yang terlibat dalam pengurusan perizinan daycare, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Masing-masing kementerian memiliki peran dalam mengelola jenis-jenis tempat penitipan anak yang berbeda.

Macam-Macam Daycare di Indonesia

“Untuk Daycare sendiri ada 3 nama. Jika Kemendikbud namanya TPA, di bawah KPPPA namanya Tara (tempat asuh ramah anak), dan di bawah Kemensos (tempat asuh sejahtera). Sedangkan yang banyak tak berizin ini adalah TPA di sana (di bawah Kemendikbud),” jelas Diyah.

KPAI berencana untuk menyampaikan temuan ini kepada ketiga kementerian tersebut agar segera diambil tindakan.

Diyah menekankan pentingnya semua daycare untuk memiliki izin operasi guna memastikan standar pengasuhan dan perlindungan anak yang memadai.

“Kami berharap semua daycar punya izin, serentak seperti itu,” ucapnya.

Ia juga menambahkan pentingnya regulasi khusus untuk daycare, mengingat banyaknya anak balita yang diasuh di tempat-tempat tersebut.

Selain itu, proses perizinan yang mudah diharapkan dapat mendorong pengelola daycare untuk memenuhi persyaratan hukum.

Diyah juga mengingatkan bahwa persoalan perizinan ini harus segera diselesaikan untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare.

“Pada tahun 2019 kami pernakh melakukan survei dan ditemukan sekitar 44 daycare tak berizin resmi. Jadi kalau melihat tren saat ini bukan tidak mungkin jika 50% daycare di Indonesia tak punya izin resmi. Sehingga sistem ini harus diperbaiki dan dievaluasi,” tutupnya.