KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah, Dugaan Kuat Skandal Korupsi Jual Beli Kuota Haji 2025
HAIJAKARTA.ID – Pihak KPK periksa Ustadz Khalid Basalamah dalam penyelidikan adanya kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Klarifikasi KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah
Dalam hal ini juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa ustadz kondang tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Benar, yang bersangkutan kami mintai keterangan dalam kaitannya dengan perkara haji. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan,” ungkap Budi saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Travel Haji
Pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid dilakukan untuk menggali sejauh mana pengetahuannya mengenai mekanisme pengelolaan kuota haji, terutama karena ia diketahui sebagai pendiri biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour.
“Keterangan yang disampaikan sangat membantu penyidik untuk memahami lebih jauh tentang konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
KPK juga mengimbau semua pihak yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini untuk bersikap terbuka dan hadir dalam pemeriksaan, guna mempercepat proses penyelidikan.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Kasus ini mencuat dari dugaan adanya jual beli kuota haji 2024, yang sebelumnya ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.
Penyelidikan dilakukan karena Kemenag diduga melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji.
Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyebutkan bahwa Kemenag telah merinci pembagian kuota yang tak sesuai dengan keputusan presiden, yaitu 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
“Masih dalam tahap pengumpulan informasi. Pada saatnya, kami akan memaparkan bagaimana konstruksi perkara ini terbentuk,” ujar Budi saat ditanya perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, KPK masih menelusuri berbagai informasi dan belum bisa mempublikasikan detail hasil penyelidikan karena masih dalam tahap awal proses hukum.
Budi menegaskan bahwa semua pihak yang mengetahui praktik atau penyimpangan seputar kuota haji diminta kooperatif, agar penanganan kasus ini berjalan efektif.