KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka!
HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan keadaan darurat tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga sebagian dana pengadaan barang dan jasa kebencanaan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Nilai kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026.
Dikutip dari pemberitaan ANTARA dan sejumlah media nasional, Jumat (16/10/2026), pengungkapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengadaan BNPB Rp148 Miliar Disorot KPK
KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB sepanjang 2024 hingga 2026.
Pada periode tersebut, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sejumlah perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan Bima, yang ketika itu juga menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Berikut rinciannya:
- Tahun 2024: Rp45,76 miliar.
- Tahun 2025: Rp52,27 miliar.
- Tahun 2026: sekitar Rp50 miliar.
Menurut KPK, dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk ketika terjadi bencana alam maupun bencana nonalam.
Saham MDLA Bernilai Rp30,98 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk melalui PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham PT MDLA oleh PT AVE tercatat mencapai 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen.
Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai pasar saham pada tanggal yang disebutkan KPK, bukan jumlah pasti dana kebencanaan yang telah dibuktikan digunakan untuk transaksi pembelian saham.
KPK masih mendalami aliran dana, keterkaitan perusahaan-perusahaan penyedia dengan para pihak yang terlibat, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan BNPB.
Dana Seharusnya untuk Penanganan Bencana
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga disalahgunakan berkaitan dengan pembiayaan kebutuhan darurat kebencanaan.
Dana Siap Pakai BNPB antara lain diperuntukkan bagi penanganan situasi darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, serta banjir yang membutuhkan respons cepat pemerintah.
Dalam penjelasan KPK, penggunaan dana kebencanaan tersebut berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan wilayah Sumatera.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran semacam ini menjadi perhatian publik karena dana darurat dibutuhkan untuk mendukung operasi penanggulangan bencana, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, serta penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam kondisi mendesak.
Meski demikian, rincian mengenai besaran dana yang secara spesifik digunakan untuk membeli saham harus merujuk pada hasil penyidikan KPK, bukan semata-mata nilai pasar saham yang tercatat.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bima Setiawan, pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara ini meliputi pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan serta dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pihak internal dan penyedia barang dan jasa.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Darurat
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penggunaan anggaran penanggulangan bencana.
Mekanisme pengadaan yang dilakukan dalam situasi darurat tetap membutuhkan pengendalian dan pemeriksaan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan.
KPK kini mendalami dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai BNPB, termasuk aliran dana kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan secara lebih terperinci bagaimana dana tersebut digunakan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara apabila nantinya dapat dibuktikan.
Hingga informasi ini disusun, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tersebut masih berada dalam proses hukum.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

