sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan langkah mitigasi terhadap banjir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta.

Dody Wijaya, Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pemetaan wilayah rawan banjir tersebut merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari 2024.

“Kami sudah belajar dari pemilu ya, pertama koordinasi dengan BPBD untuk itu memetakan titik yang lokasi banjir, lalu kami ada mitigasi,” ucap Dody saat dikonfirmasi pada hari Kamis (18/4/2024).

Selain itu, KPU bersama beberapa instansi lain, termasuk BPBD DKI, juga telah mengantisipasi kemungkinan banjir kembali di TPS saat penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kemarin (saat Pemilu) begitu banjir, terutama di Jakarta Utara kan kami relokasi. Cuma ada beberapa titik yang tidak mungkin dilakukan (pencoblosan) karena genangan cukup tinggi. Kita akan lihat November apa masuk curah hujan yang tinggi atau seperti apa,” tutur Dody.

KPU akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.”Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” kata Hasyim.

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI menuturkan pemungutan suara Pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Selain itu, ia juga mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil,” kata Hasyim.

Pada Pilkada serentak 2024, hanya 37 dari 38 provinsi di Indonesia yang akan berpartisipasi, termasuk DKI Jakarta.

Hal ini disebabkan ketentuan undang-undang yang mengecualikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari pelaksanaan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.