Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kriteria honorer prioritas dan dapat afirmasi khusus seleksi PPPK 2024 dibanding kategori lainnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, memberikan penjelasan penting mengenai posisi honorer K2 dalam proses seleksi PPPK tahun 2024.

Bahkan, mereka diberikan kesempatan untuk memilih organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki.

Proses kelulusan juga menggunakan data resmi yang telah tersimpan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Honorer K2 Jadi Prioritas dan Dapat Peluang Lebih Banyak

Deputi Suharmen menekankan bahwa afirmasi ini diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang bagi honorer K2 untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

Dengan adanya prioritas ini, diharapkan seluruh honorer K2 yang masih tersisa dapat segera terakomodasi dalam seleksi kali ini.

Namun demikian, jika dalam proses seleksi administrasi terdapat honorer K2 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan panitia seleksi daerah (Panselda).

BKN tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut karena segala proses seleksi didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 mengenai pengadaan seleksi PPPK.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyatakan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada honorer K2 dengan menyediakan kelonggaran persyaratan administrasi selama masih memenuhi ketentuan yang ada.

Punya Kelonggaran Dalam Persyaratan Administrasi

Salah satu bentuk kebijakan yang diterapkan adalah memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) pengalaman kerja sebagai pengganti dokumen tertentu.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh honorer K2 yang terdaftar di database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tanpa kendala berarti.

Di Kabupaten Kudus, seluruh honorer yang telah masuk dalam database BKN berhasil lolos seleksi administrasi, kecuali 12 orang yang tidak memiliki ijazah.

Untuk honorer yang tidak memenuhi persyaratan ini, pemerintah daerah memberikan solusi alternatif berupa pengangkatan mereka sebagai tenaga outsourcing.

Langkah ini menunjukkan komitmen nyata Pemkab Kudus dalam menyelesaikan persoalan honorer di daerahnya.

Putut Winarno juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan honorer K2 secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Selama masa transisi ini, Pemkab Kudus berjanji tidak akan merekrut tenaga honorer baru.

Komitmen ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan honorer tanpa menambah beban anggaran yang ada.

Berdasarkan data BKN tahun 2022, Kabupaten Kudus mencatat jumlah honorer atau tenaga non-ASN yang tersisa sebanyak 2.709 orang.

Mereka terdiri dari guru sebanyak 642 orang, tenaga kesehatan sebanyak 19 orang, dan tenaga teknis sebanyak 2.048 orang.

Di antara tenaga teknis tersebut, 1.308 orang memiliki pendidikan SMA sederajat ke bawah, sementara 740 orang memiliki kualifikasi pendidikan D2 hingga jenjang yang lebih tinggi.

Putut Winarno juga mengusulkan solusi inovatif berupa pengangkatan honorer sebagai ASN PPPK dengan status paruh waktu, jika regulasi memungkinkan.

Dengan cara ini, semua honorer dapat diakomodasi menjadi ASN, meskipun bekerja dengan jam kerja terbatas.

Langkah ini dinilai efektif untuk memberikan status resmi kepada tenaga honorer sekaligus mengatasi keterbatasan anggaran.

Komitmen Pemkab Kudus ini mencerminkan langkah progresif dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola tenaga honorer dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan solusi berkelanjutan