Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus 94 ribu NIK warga Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu.

Penghapusan NIK ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulan dan baru dimulai setelah Pemilu 2024.

Awalnya, rencana ini akan dilaksanakan pada Maret 2024. Namun, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar penghapusan NIK ditunda hingga setelah Pemilu 2024.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, yang dikutip dari VOI, penghapusan NIK tidak bisa dilakukan selama proses pemilu berlangsung. Karena, hal ini bisa mengganggu akurasi data dalam daftar pemilih Pemilu 2024.

“Kami khawatir ada masalah yang tidak diharapkan terkait DPT, makanya kami sarankan ganti (dari Maret) menjadi setelah pemilu. Apalagi, saat pencoblosan baru datang (kembali ke daerah sesuai KTP),” kata Mujiyono kepada wartawan, Senin, 26 Februari.

Penghapusan NIK warga Jakarta dimulai dengan pencatatan data kependudukan warga Jakarta yang akan dihapus. Selanjutnya, RT/RW akan melakukan verifikasi ulang hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.

Dalam tahap ini, banyak laporan dari RT/RW yang disampaikan ke lurah yang masih ragu untuk menentukan warga yang NIK-nya akan dihapus.

“Enggak semua lurah berani, karena menghapus nik seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dihapus kemudian dia bertransaksi di bank, itu akan terdeteksi bahwa KTP tak bisa digunakan,” ungkap Mujiyono.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai sosialisasi penghapusan NIK warga Jakarta oleh Dinas Dukcapil DKI belum maksimal. Hal ini juga yang menjadi alasan penghapusan NIK ditunda pelaksanaannya.

Kriteria KTP Warga DKI yang Dinonaktifkan

Terdapat beberapa kriteria KTP warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan, di antaranya:

  • Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, namun KTP-nya masih aktif.
  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  • Wajib KTP-elektronik (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.