sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali menegaskan kriteria penerima tanah negara untuk dikelola melalui program Reforma Agraria.

Program ini menargetkan satu juta masyarakat miskin ekstrem yang akan memperoleh lahan produktif sebagai modal usaha.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga paling rentan.

Kriteria Penerima Tanah Negara untuk Dikelola

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa aturan penerima tanah telah diperluas sehingga tidak hanya mengutamakan warga yang tinggal di sekitar objek tanah.

Kriteria penerima tanah negara untuk dikelola kini diatur berlandaskan pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023, dengan syarat khusus bagi masyarakat miskin:

1. Terdaftar di DTSEN Desil 1 dan Desil 2

Kelompok sasaran adalah masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada kategori desil 1 dan 2, yakni golongan termiskin dan miskin ekstrem.

Pemerintah menilai kelompok ini paling membutuhkan dukungan berupa lahan produktif.

2. Berprofesi sebagai Petani atau Buruh Tani

Penerima lahan juga wajib berprofesi sebagai petani atau buruh tani.

Dengan demikian, tanah yang diberikan dapat langsung dikelola secara produktif, terutama untuk usaha perkebunan.

Pemerintah ingin memastikan lahan tidak berhenti sebagai aset pasif yang tidak dimanfaatkan.

Skema Pembagian Lahan

Nusron menegaskan bahwa tanah negara yang diberikan bukan sekadar hak kepemilikan, tetapi menjadi modal usaha masyarakat.

Melalui kriteria penerima tanah negara untuk dikelola yang ketat, pemerintah berharap lahan benar-benar bermanfaat secara sosial dan ekonomi.

Jika di suatu wilayah tidak ditemukan masyarakat berstatus desil 1-2 dengan profesi petani, pemerintah membuka opsi migrasi terukur dari daerah sekitar, namun tetap mengutamakan warga lokal.

Reforma Agraria dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

Tanah yang didistribusikan merupakan bagian dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang sebelumnya masuk kategori tanah terlantar dan kini dikuasai negara.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, TCUN dapat dimanfaatkan melalui berbagai skema:

  • Reforma Agraria
  • Dukungan Proyek Strategis Nasional
  • Bank Tanah
  • Cadangan negara lainnya

Pemerintah juga membuka partisipasi masyarakat dalam pengelolaan TCUN, baik perorangan maupun kelompok, agar lahan lebih produktif dan memberi manfaat luas.