sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kriteria peserta PPPK tahap 2 menjadi sorotan utama dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta agar dapat mengikuti seleksi pada tahap lanjutan ini.

Kriteria Peserta PPPK Tahap 2 Diatur Khusus untuk Tenaga Honorer

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memasuki tahap kedua dengan kriteria peserta yang telah ditetapkan secara khusus.

Seluruh formasi yang tersedia pada tahap ini sepenuhnya diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025 sebagai dasar pelaksanaan seleksi tahap kedua. Dalam surat tersebut, disampaikan penyesuaian jadwal seleksi yang mencakup berbagai tahapan penting.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Berdasarkan Surat BKN

Berdasarkan lampiran surat dari BKN, berikut adalah jadwal terbaru seleksi PPPK tahap 2:

  • Pengumuman seleksi: 1 November 2024 – 20 Januari 2025
  • Pendaftaran: 17 November 2024 – 20 Januari 2025
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025
  • Pengumuman hasil administrasi: 9 – 18 Februari 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 22 April – 16 Mei 2025
  • Tahapan berikutnya adalah pengumuman kelulusan akhir yang dijadwalkan pada 22 hingga 31 Mei 2025.

Ketentuan Nilai Afirmasi Berdasarkan KepmenPANRB

Kementerian PAN-RB melalui Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan khusus mengenai pemberian nilai afirmasi.

Ketentuan ini menyatakan bahwa peserta yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) berhak mendapatkan nilai kompetensi teknis maksimal, yakni 100 persen atau setara 450 poin.

Dalam Diktum Ketujuh keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pelamar PPPK Guru minimal harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV, atau sertifikat pendidik yang terdaftar di database Kemendikbud.

Hal ini memastikan bahwa guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap memenuhi syarat seleksi.

Kemudian, Diktum ke-27 menyebutkan bahwa pemilik Serdik berhak memperoleh nilai afirmasi tertinggi untuk kompetensi teknis.

Kalimat dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapat nilai paling tinggi, yakni sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Artinya, peserta seleksi PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan formasi yang dilamar akan secara otomatis menerima tambahan nilai afirmasi sebesar 450 poin.

Tambahan ini dihitung pada saat pengolahan akhir hasil seleksi, bukan pada saat peserta menjalani tes CAT.

Dengan adanya ketentuan ini, guru honorer lulusan PPG yang telah memiliki Serdik mendapatkan keuntungan tambahan yang signifikan dalam seleksi.