Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line nomor 1332 dengan rute Jakarta Kota-Bogor menjadi sasaran aksi pelemparan batu oleh orang tak dikenal di jalur antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor.

Aksi KRL dilempar batu di Bogor ini terjadi tepatnya di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar, Jumat sore (11/7/2025).

Akibat insiden ini, kaca pintu salah satu rangkaian KRL retak parah hingga harus diganti.

“Rangkaian tersebut tidak bisa digunakan selama tiga hari karena proses perbaikan dan penggantian kaca membutuhkan waktu,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

KRL Dilempar Batu di Bogor, Penumpang Selamat

Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden KRL dilempar batu tersebut.

Pihak KAI Commuter langsung mengambil tindakan cepat dengan menurunkan tim keamanan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta melacak identitas pelaku.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras aksi pelemparan batu ini karena sangat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta,” tegas Joni.

KAI Akan Tempuh Jalur Hukum

Pihak KAI Commuter menegaskan tidak akan membiarkan tindakan vandalisme seperti ini terjadi tanpa konsekuensi.

Langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk ketegasan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan edukasi bahwa vandalisme terhadap sarana transportasi publik bisa mengakibatkan risiko besar, termasuk korban jiwa,” tambah Joni.

Komitmen KAI terhadap Keamanan dan Keselamatan

KAI Commuter juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas umum.

Perusakan terhadap KRL seperti pelemparan batu selain berisiko, juga mengganggu layanan transportasi yang digunakan jutaan orang setiap harinya.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Vandalisme Kereta Api

Tindakan melempar batu ke arah kereta api bukan hanya membahayakan, tetapi juga tergolong kejahatan serius yang bisa dijerat dengan hukuman pidana berat, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, dijelaskan:

Ayat (1): Siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan dengan tenaga uap atau mesin lain di jalur kereta api atau trem, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

Ayat (2): Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, regulasi khusus juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 197, yakni:

Ayat (1): Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun.

Ayat (2): Jika perbuatannya menimbulkan kecelakaan atau kerugian materiil, hukuman dapat meningkat menjadi 5 tahun.

Ayat (3): Bila menyebabkan luka berat, ancaman pidananya naik menjadi 10 tahun.

Ayat (4): Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Dengan ancaman hukuman yang berat ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa vandalisme terhadap kereta api bukan hanya tindakan iseng, melainkan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan publik.