Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang jaksa gadungan ditangkap.

Jaksa gadungan yang berinisial AWS itu ditangkap bersama dengan seorang rekannya yang berinisial HPN.

Kronologi Jaksa Gadungan Ditangkap

AWS ini mengaku sebagai jaksa untuk mengancam pengusaha yang berinisial DS. Peristiwa itu berawal saat DS mendapatkan pesan singkat dari AWS pada Selasa (3/12/2024).

DS kemudian langsung menelpon AWS yang saat itu mengaku jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut.

Rupanya AWS ini meminta waktu untuk bertemu dengan DS untuk menyampaikan sesuatu hal.

Namun DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif untuk menghubungi pihak Kejati Sumut.

Akhirnya DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warung kopi (warkop) yang ada di kawasan Sei Sikambing Medan.

Ketika sampai di lokasi warkop ternyata sudah ada HPN lebih dulu yang ternyata mengenal DS. AWS yang datang belakangan langsung menuju ke meja DS.

Dirinya saat itu memperkenalkan diri sebagai jaksa sembari menunjukkan id card. AWS saat itu membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang sedang DS kerjakan dan mengatakan ada permasalahan pada proyek tersebut.

AWS mengancam untuk tidak menaikkan kerjaan di Sibolga dengan meminta sejumlah uang. DS kemudian menyerahkan uang Rp 1 juta kepada AWS dan diserahkan ke HPN.

Usai uang itu diserahkan kepada HPN, AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN.

Namun AWS berhasil kabur namun akhirnya dirinya berhasil diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.

Pemeriksaan Lebih Lanjut

Usai keduanya diamankan langsung ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut an. Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang.

Selain itu juga diamankan 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.

Demi Menjaga Nama Baik Institusi

Kasi Penkum menyebutkan jika tindakan tegas tersebut diambil untuk menjaga nama baik institusi.

Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.