Kronologi Konten Kreator Tertangkap Tanam Ganja dalam Rumah di Jagakarsa,Terbiasa Sejak Tinggal di AS
HAIJAKARTA.ID – Kasus konten kreator tertangkap tanam ganja dalam rumah di Jagakarsa menggegerkan publik.
Seorang kreator konten berinisial AW diamankan polisi setelah kedapatan membudidayakan ganja di kediamannya kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Konten Kreator Tertangkap Tanam Ganja dalam Rumah di Jagakarsa
Kapolres Metro Jakarta Selatan melalui Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Dari pengakuan tersangka, ganja yang ditanam itu disebut hanya untuk pemakaian pribadi.
“Berdasarkan keterangan pelaku, tanaman ganja tersebut dipakai untuk konsumsi sendiri,” ujar Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya praktik peredaran narkotika dari hasil tanam tersebut.
“Kami tetap menelusuri apakah yang bersangkutan pernah menyebarkan atau memperjualbelikan. Tim masih melakukan pendalaman agar fakta lengkapnya bisa diketahui,” jelasnya.
Terpengaruh Kebiasaan Saat Tinggal di Amerika Serikat
Prasetyo menerangkan, AW mengaku mulai terbiasa mengonsumsi ganja ketika tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun.
Setelah kembali ke Indonesia, ia memilih menanam sendiri karena merasa sulit memperoleh barang terlarang itu.
Untuk menunjang aktivitasnya, AW bahkan membeli berbagai peralatan dari luar negeri dengan total biaya mencapai Rp150 juta.
Sejumlah alat ditemukan saat penggeledahan, mulai dari vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor.
Semua perangkat itu digunakan untuk menunjang proses budidaya ganja di dalam rumah.
Bibit ganja diperoleh AW melalui pembelian daring. Selanjutnya, ia menanam dengan sistem semi-hidroponik hingga tanaman siap dipanen.
Pengungkapan kasus konten kreator tertangkap tanam ganja dalam rumah di Jagakarsa ini dilakukan dalam Operasi Pekat Jaya 2026. AW ditangkap bersama istrinya.
Saat penggeledahan di lantai satu, polisi menemukan alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja. Di lantai dua, petugas menemukan cooler box merah berisi delapan paket ganja yang sudah dipres vakum dan disimpan di kamar pribadi.
“Kami kemudian bergerak ke lantai dua dan menemukan satu cooler box merah. Di dalamnya ada delapan plastik pres vakum berisi ganja yang disimpan di kamar pelaku,” tutur Prasetyo.
Masih di lokasi yang sama, polisi juga mendapati beberapa goody bag krem berisi ganja, alat vaporizer, grinder penghancur, hingga timbangan digital.
Petugas kemudian diarahkan ke lantai empat, yang ternyata menjadi pusat produksi ganja.
“Pelaku menunjukkan lantai empat. Di sana dia mengaku melakukan seluruh proses, mulai pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas ke pot dengan sistem semi-hidroponik sampai siap panen,” ungkap Prasetyo.
Di area tersebut ditemukan dua tenda tanam ukuran besar dan kecil, kipas, blower, pot tanaman, alat ukur pH air, serta sejumlah ganja.
Temuan Barang Bukti
Total barang bukti yang diamankan mencapai 541 gram ganja dan satu karung ungu merek Wolf berisi ganja seberat bruto 3.123 gram.
Menurut pengakuan AW, ia memanen ganja setiap tiga bulan dengan hasil sekitar 1-1,5 kilogram.
Sebagian hasil panen dikemas dan disimpan, sementara sebagian lainnya diolah menjadi cairan (liquid).
“Sebagian ganja diracik menjadi liquid untuk dipakai sendiri. Prosesnya digiling memakai botanical extractor, dicampur alkohol, didiamkan tiga hari hingga menyatu, lalu diperas untuk diambil sarinya,” beber Prasetyo.
Polisi memastikan kasus konten kreator tertangkap tanam ganja dalam rumah di Jagakarsa ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan maupun alur distribusi.
