Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi amankan 6 orang anggota geng motor terkait dengan kejadian pembusuran di Makassar.

Aksi pembusuran itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Kamis (5/12) sekitar pukul 23.15 Wita.

Para pelaku pembusuran tersebut dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi yang berbeda-beda.

Ada yang tertangkap di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep, pada Selasa (10/12).

Kronologi Kejadian Pembusuran Di Makassar

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Korban saat itu melintas di Jalan Veteran pada tengah malam. Ketik di jalan korban diserang oleh kelompok pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan.

Salah satu pelaku ini bersenggolan dengan korban sehingga menyebabkan korban terjatuh. Bukannya berhenti, para pelaku justru mengejar korban yang mencoba melarikan diri.

“Korban dikejar oleh para pelaku, lalu dibusur. Korban laki-laki terkena di bagian leher, sedangkan korban perempuan terkena di paha,” ungkapnya.

Akibat aksi pembusuran tersebut, korban yang seorang laki-laki mengalami luka serius di bagian leher.

Sementara korban perempuan mengalami luka di paha. Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan medis.

Barang Bukti Diamankan

Kompol Devi juga menjelaskan bahwa senjata yang digunakan para pelaku berupa busur rakitan. Busur tersebut dibuat dari bahan dasar terali besi sepeda motor dan besi bangunan.

Pihak kepolisian menemukan alat yang digunakan untuk membusur di belakang rumah salah satu pelaku. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di bawah semak-semak.

Pelaku Diamankan

Polisi awalnya mengamankan delapan orang di Polrestabes Makassar pada Selasa (10/12).

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pemeriksaan dan 2 orang dinyatakan tidak terlibat.

“Untuk dua orang sudah dipulangkan, karena dari pemeriksaan tidak ada keterlibatannya,” ungkapnya.

Devi juga menjelaskan bahwa kedua orang yang dipulangkan itu juga merupakan kawanan geng motor.

Namun keduanya tidak ikut ke lokasi kejadian saat kejadian pembusuran. Sebab mereka ketinggalan di belakang, sehingga saat kejadian mereka tidak tahu.

Nama geng motor tersebut adalah Setelah Gacor. Kini 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Selain itu juga dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat tentang Sajam.