Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online pada Jumat (1/11), termasuk beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi, di antara mereka terdapat staf ahli Komdigi.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya kini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Penangkapan 11 Tersangka Judol di Komdigi

Sebelumnya, kepolisian mengonfirmasi penangkapan seorang pegawai Komdigi terkait peran mereka dalam menjaga kelangsungan website judi online.

Pegawai tersebut mengakui sengaja membiarkan sekitar 1.000 dari total 5.000 situs judi online tetap aktif, dengan tugas melindungi situs tersebut dari pemblokiran.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid langsung menindaklanjuti kasus ini dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024, yang mempertegas komitmen pemberantasan judi online di kalangan pegawai Komdigi.

Instruksi tersebut telah ditandatangani seluruh pegawai sejak Juli 2024.

Meutya juga melaporkan kejadian ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang mendukung langkah pengawasan lebih ketat di kementerian.

Selain itu, Meutya mengungkapkan dalam 10 hari pertama setelah Presiden Prabowo dilantik, Kemkomdigi berhasil men-takedown 187 situs judi online.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat laporan rutin mengenai hasil take down yang kami lakukan,” ujarnya di Jakarta Pusat.

Langkah Hukum dan Sanksi Internal

Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka akan dinonaktifkan sementara dan dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi, Prabu Revolusi, menegaskan bahwa Instruksi Menteri terkait tindakan pemecatan sangat jelas.

“Kalau berdasarkan instruksi Menteri Meutya tentunya juga sudah amat sangat jelas ya, bahkan akan dilakukan pemecatan untuk siapa saja secara tidak terhormat pada oknum yang terbukti membantu judol,” ungkap Prabu.