Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahdah Simo, Boyolali dibakar usai dirinya dituduh mencuri HP.

Santri tersebut berinisial SS (16) kelas 1 Kulliyatul Mu’allimin Tahfizhul Qur’an (KMT) itu dibakar pahanya.

Pimpinan Ponpes Darusy Syahadah Simo, Qosdi Ridwanullah, membenarkan kejadian tersebut.

Kronologi Santri Di Boyolali Dibakar

Santri asal Sumbawa tersebut dibakar keluarga temannya. Peristiwa pembakaran itu dilakukan oleh keluarga teman korban pada Senin, (16/12/2024) pukul 21.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di ruang tamu pondok pesantren setempat. Korban dibakar menggunakan bensin yang disiramkan ke dirinya dan mengenai kaki korban.

“Kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telepon genggam milik adiknya,” ujar Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah, Selasa, (17/12/2024).

Terduga pelaku menuduh SS telah menghilangkan atau mencuri telepon genggam milik adiknya. Korban sudah menjelaskan ia hanya meminjam telepon tersebut dan telah mengembalikannya.

Terduga pelaku terus menginterogasi korban dan mengancamnya dengan tindakan kekerasan.

Tak lama berselang pelaku langsung menyiramkan bensin ke bagian tubuh korban. Bahkan pelaku nekat membakar korban.

Korban Alami Luka Bakar

Teriakan korban terdengar pengurus ponpes dan ustaz yang saat itu masih terjaga. Mereka berusaha menggedor pintu dan memasuki ruang tamu yang dikunci oleh pelaku.

Pada saat itu korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada kedua kakinya. Sehingga mengakibatkan luka bakar serius pada bagian paha ke bawah.

Terduga Pelaku

Galang Setia Darma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Boyolali.

Melalui hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Galang Setia Darma merupakan guru agama asal Kabupaten Kendal.

“Pelaku, informasi yang kami dapat profesinya adalah guru,” ungkap Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 ke 1, 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana pasal 353 ke 2 KUHP.

Serta pasal 20 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkannya alat itu (Pertalite) kami menerapkan pasal penganiayaan berencana. Meskipun dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran,” urai kasat reskrim.