Kronologi Warga Tangerang Beli iPhone 16 di Malaysia, Rugi Bayar Pajak 2 Kali Gegara IMEI
HAIJAKARTA.ID – Seorang warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma mengaku kecewa setelah membeli iPhone 16 di Kuala Lumpur, Malaysia, karena ponsel tersebut tak bisa digunakan di Indonesia.
Nilawati membeli iPhone 16 512GB berwarna teal seharga 5.499 ringgit Malaysia pada 23 Oktober 2024 di salah satu Apple Store resmi di TRX, Kuala Lumpur.
Ia tidak menyangka sebelumnya bahwa kejadian kurang mengenakkan itu akan terjadi setelah ia membawa pulang iphone tersebut miliknya ke Indonesia.
Bahkan ia tak menaruk curiga apapun usai membeli barang yang telah lama ia idamkan.
Kronologi Warga Tangerang Beli iPhone 16 di Malaysia
Sesampainya di Indonesia, Nilawati langsung mengikuti prosedur registrasi IMEI dan membayar pajak sebesar Rp3.961.475.
Setelah itu, ponsel iPhone 16 miliknya sempat menyala normal di rumah.
Namun, tak lama kemudian, ponsel tersebut mulai mengalami masalah dan restart secara terus-menerus hingga akhirnya tidak bisa menyala.
“Saya sudah mengikuti prosedur dan membayar pajak untuk IMEI di Indonesia. Awalnya ponsel menyala normal, namun kemudian tiba-tiba mati,” ungkap Nilawati.
Upaya Perbaikan ke Apple Store Kuala Lumpur
Mengingat pesan dari staf Apple Store bahwa ia bisa kembali jika ada masalah, Nilawati pun memutuskan untuk kembali ke Kuala Lumpur pada 9 November 2024. Setelah pemeriksaan, pihak
Apple Store TRX mengakui bahwa iPhone 16 milik Nilawati mengalami error yang memerlukan pengembalian ke pabrik karena alat di toko tidak mampu mendeteksi kerusakan tersebut.
“Akhirnya, Apple Store TRX menyatakan iPhone 16 saya mengalami error dan harus dikembalikan ke pabrik untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Kendala saat Registrasi IMEI Baru di Bea Cukai
Pada 11 November 2024, Nilawati kembali ke Indonesia dengan perangkat baru hasil return dari Apple Store TRX.
Namun, di bea cukai, ia menghadapi kendala ketika melakukan registrasi IMEI ulang. Petugas meminta ia untuk membayar pajak lagi meskipun Nilawati telah membawa bukti bahwa perangkat tersebut adalah hasil penggantian.
“Saat ingin mendaftarkan IMEI baru, saya diminta bayar pajak lagi, meskipun sudah saya jelaskan ini perangkat hasil return,” tuturnya dengan kecewa.
Kasus ini menjadi perhatian bagi pengguna yang membeli perangkat elektronik di luar negeri.
Nilawati berharap ada solusi dari pihak terkait untuk memudahkan proses registrasi IMEI bagi perangkat yang telah melalui prosedur penggantian resmi, sehingga pengguna tak harus membayar pajak dua kali.