Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembuatan KTP sehari jadi membutuhkan persyaratan adanya persediaan blanko mencukupi.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa warga Jakarta dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dukcapil terdekat, melalui layanan jemput bola di RPTRA, atau bahkan di rumah masing-masing.

“Kami akan memberikan pelayanan yang cepat KTP sehari jadi semisal blankonya ada,” kata Budi saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Proses Antrean KTP Sehari Jadi

Meski demikian, Budi mengingatkan warga untuk bersabar karena proses pembuatan KTP mungkin membutuhkan waktu jika ada antrean.

Dukcapil DKI Jakarta menerima alokasi sekitar 700 hingga 800 ribu blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri setiap tahunnya.

Layanan Administrasi Kependudukan Gratis

Dukcapil DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh layanan terkait administrasi kependudukan, termasuk pindah domisili, tidak dipungut biaya alias gratis.

Warga diimbau untuk melaporkan jika menemukan oknum yang meminta biaya dengan menghubungi nomor 081318882047.

1. Layanan Daring untuk KTP Hilang

Untuk mengurus e-KTP yang hilang, warga dapat memanfaatkan layanan daring dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal.
  • Daftar akun seperti yang diminta pada situs.
  • Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
  • Unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian.
  • Tunggu proses pengajuan KTP baru dan pemberitahuan dari kantor Dukcapil.
  • Ambil KTP di Dukcapil dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

2. Layanan Offline untuk KTP Hilang

Bagi yang ingin mengurus secara langsung:

  • Laporkan kehilangan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan surat kehilangan.
  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dan KK.
  • Bawa fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.
  • Isi formulir F-1.02.
  • Serahkan dokumen kepada petugas untuk pemeriksaan dan verifikasi data.
  • Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu tujuh hari kerja.
  • Ambil e-KTP baru di Dukcapil tanpa diwakilkan.