Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bapak dan ibu guru, inilah kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional terbaru.

Modul 3.9 Angka Kredit merupakan salah satu materi penting yang dirancang untuk membantu para bapak dan ibu guru dalam memahami pemangku jabatan fungsional memahami mekanisme perhitungan dan pengelolaan angka kredit.

Angka kredit menjadi penentu utama dalam pengembangan karier pegawai, khususnya dalam lingkup jabatan fungsional yang memerlukan kompetensi dan produktivitas sebagai tolok ukur.

Oleh karena itu, memahami modul ini secara menyeluruh menjadi langkah esensial untuk mencapai target karier yang diinginkan.

Bagi bapak dan ibu guru yang tengah mendalami materi ini, kunci jawaban Modul 3.9 dapat menjadi panduan untuk menguji pemahaman terhadap konsep-konsep tersebut.

Kunci Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional

Soal

1. Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah…

A. 150
B. 250
C. 300
D. 200

Kunci jawaban : D

2. Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah….

A. Menilai prestasi dan kinerja pegawai
B. Menilai kinerja keuangan
C. Mengatur jenjang jabatan
D. Menentukan tunjangan kinerja

Kunci jawaban : A

3. Pihak yang berwerlang menetapkan angka kredit bagi pegawai negeri sipil adalah

A. Kepala Badan Kepegawaian Negara
B. Kepala Sekolah
C. Pejabat yang berwenang di unit kerja
D. Menteri PAN dan RB

Kunci jawaban : C

4. Angka kredit kumulatif adalah

A. Jumlah angka kredit yang diberikan dalam satu bulan
B. Angka kredit untuk satu jenis kegiatan
C. Jumlah angka kredit dari semua kegiatan dalam satu tahun
D. Jumlah angka kredit yang dikumpulkan sepanjang karier

Kunci jawaban : D

5. Pada saat seorang pejabat fungsional melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit maksimal sebesar

A. 40
B. 30
C. 50
D. 60

Kunci jawaban : D

6. Dalam hal apapun, angka kredit yang diberikan harus disertai dengan

A. Surat keputusan
B. Dokumen administrasi
C. Bukti pelaksanaan kegiatan
D. Penilaian dari rekan kerja

Kunci jawaban : C

7. Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah…

A. Kegiatan sosial pribadi
B. Kegiatan penelitian
C. Kegiatan pengajaran
D. Kegiatan penyuluhan

Kunci jawaban : A

8. Suatu kegiatan jika akan dihitung perolehan angka kreditnya, maka kegiatan tersebut harus memenuhi syarat sebagai kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kreditnya. Syarat tersebut diantaranya adalah

A. Kegiatan harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi
B. Kegiatan harus disetujui oleh atasan
C. Kegiatan harus dilaksanakan di luar jam kerja
D. Kegiatan harus dilakukan oleh pegawai negeri sipil

Kunci jawaban : A

9. Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah…

A. 15
B. 30
C. 25
D. 20

Kunci jawaban : D

10. Angka kredit untuk penulisan artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi adalah sebesar

A. 25
B. 10
C. 15
D. 20

Kunci jawaban : D

Itulah kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional yang dibahas dalam kesempatan kali ini. Kunci jawaban di atas dapat dijadikan referensi untuk menjawab soal-soalnya.

Selamat mengerjakan!