Lagi Kasus Matel, Pengemudi Mercy Dicegat di Jakut dengan Modus Nuduh Nunggak Cicilan
HAIJAKARTA.ID – Seorang pengemudi Mercedes-Benz C300 dicegat sekelompok mata elang (matel) atau debt collector saat melintas di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Kelompok tersebut menghentikan korban di jalan dengan alasan kendaraan yang dikemudikannya menunggak cicilan.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Sahari, tepatnya di depan Mangga dua Square, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa, (10/3/2026).
“Para pelaku mencegat mobil yang dikendarai korban dengan modus menuduh belum bayar cicilan kendaraan melaporkan kejadian ke polisi melalui layanan 110,” kata Daniel dikutip dari Antara pada Rabu, (11/3/2026).
Pengemudi Mercy Dicegat 8 Debt Collector
Daniel Menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban melalui layanan darurat 110, pihak Polsek Pademangan langsung mengirimkan petugas piket Unit Reskrim ke lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi.
“Kami langsung melakukan cek tepat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah pihak,” kata Daniel.
Berdasarkan pengakuan pelapor berinisial F, pelaku yang mencegat kendaraan tersebut berjumlah delapan orang. Mereka tiba-tiba menghentikan korban di tengah jalan dan menuduh kendaraan yang dikendarai menunggak cicilan selama 4 bulan.
“Atas pengaduan melalui 110 tersebut, pemilik mobil maupun pihak debt collector diamankan ke Polsek Pademangan,” sambungnya.
Polisi Amankan Mobil dan Periksa Debt Collector
Setelah kejadian tersebut, polisi membawa pemilik mobil dan pada debt collector ke Polsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan Mercedes-benz C300 yang menjadi objek fidusia dalam perkara tersebut.
“Kami langsung melakukan pengecekan dan mengamankan unit mobil,” ucap Daniel.
Saat ini, para debt collector tersebut masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Pademangan.
Daniel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menghubungi layanan darurat 110.
