Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi akhirnya mengungkap hasil penyelidikan terbaru terkait kecepatan laju mobil MBG yang menabrak siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Diberitakan sebelumnya, mobil MBG ini menabrak sebanyak 20 orang siswa dan guru yang sedang melaksanakan upacara.

Pihak kepolisian juga menjawab pertanyaan publik mengenai seberapa cepat kendaraan itu melaju sebelum menabrak pagar sekolah hingga mengenai sejumlah siswa dan guru.

Laju Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 19,7 Km per Jam

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, menyampaikan bahwa mobil melaju dengan kecepatan 19,7 km per jam.

Angka tersebut diperoleh dari hasil Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan sejak mobil menabrak pagar hingga berhenti di titik akhir.

“Berdasarkan penelitian sementara, laju mobil MBG yang menabrak guru dan siswa ini melaju 19,7 km per jam,” ujar Danu, Jumat (12/12).

Meski tidak tergolong kecepatan tinggi, dampak tabrakan itu tetap menyebabkan sejumlah siswa dan guru mengalami luka-luka.

Menurut Danu, sopir mobil tersebut, Adi Irawan, mengaku sempat melakukan upaya pengereman sesaat sebelum tabrakan. Polisi juga menemukan jejak pengereman di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan sudah melakukan upaya pengereman sampai berhenti di titik tabrak itu tadi,” jelasnya.
“Jejak ada, jejak pengereman,” tambah Danu.

Pengakuan Sopir

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menjelaskan bahwa penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian sopir yang salah menginjak pedal.

Menurut Onkoseno, Adi seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak pedal gas.

Hal ini membuat mobil MBG melaju tak terkendali menuju area sekolah.

“Yang harusnya dia menginjak rem, tapi dia salah menginjak gas,” kata Onkoseno.
“Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi,” lanjutnya.

Adi disebut berusaha membelokkan mobil ke kiri untuk menghindari kerumunan siswa di depan, tetapi manuver itu tetap berakhir dengan kecelakaan serius.

Kurang Tidur Jadi Faktor Pemicu

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Adi hanya tidur 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil MBG tersebut.

Kondisi fisik yang lelah memperburuk kemampuan mengemudi dan memperbesar risiko salah injak pedal.

Polisi menilai kurang tidur merupakan faktor signifikan yang membuat konsentrasi Adi menurun drastis saat mengemudi.

Atas kelalaiannya, Adi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan, sementara korban masih menjalani perawatan.