Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Lapangan padel di Ancol dan Penjaringan disegel Sudin CKTRP Jakarta Utara karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua fasilitas olahraga yang belum melengkapi perizinan bangunan.

“Penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan,” kata Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno, dilansir Antara, Rabu (4/3/2026).

Disanksi karena Belum Punya Persetujuan Bangunan Gedung

Penindakan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara bersama unit kerja perangkat daerah (UKPD) lainnya dari Pemerintah Kota Jakarta Utara. Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan operasional.

Herry menjelaskan, lapangan padel tersebut dapat kembali beroperasi setelah pemilik usaha menyelesaikan proses perizinan dan resmi mengantongi PBG.

“Tidak ada tenggat penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinan diurus, semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi,” kata Herry.

Meski melakukan penyegelan, pihaknya menyatakan siap membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan izin. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan pembangunan diawali dengan pemenuhan dokumen perizinan yang lengkap sesuai ketentuan.

Pengelola Akui PBG Masih Dalam Proses

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi PBG saat oprasional berjalan. Namun ia menyebut proses pengurusan izin sebenarnya sedang berlangsung.

Menurutnya, izin yang belum terbit hanya PBG, sementara dokumen perizinan lainnya telah dipenuhi.

“Kami ikuti persyaratan-persyaratannya, perizinan yang lain, Seperti IMB sudah kami miliki,” ucapnya.