Lapangan Padel Fourthwall Cilandak Disegel Pagi Ini, Pemkot Jaksel Tegaskan Soal Izin
HAIJAKARTA.ID – Lapangan padel Fourthwall Cilandak disegel pagi ini oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) setelah dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, sebagai langkah tegas penegakan aturan tata bangunan di wilayah Ibu Kota.
Keputusan penyegelan lapangan padel Fourthwall Cilandak disegel pagi ini diambil setelah melalui rekomendasi teknis dari jajaran terkait. Fasilitas olahraga yang berlokasi di kawasan Cilandak tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Lapangan Padel Fourthwall Cilandak Disegel Pagi Ini
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, memastikan proses penyegelan dilakukan pada pagi hari.
Ia menyampaikan bahwa tindakan itu dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, tanpa dokumen PBG, bangunan tersebut belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku di Jakarta.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa lapangan padel Fourthwall Cilandak disegel pagi ini karena aspek legalitas bangunan belum terpenuhi secara resmi.
Pihak pengelola Fourthwall tidak membantah adanya kendala perizinan. Mereka mengklaim telah mengajukan permohonan PBG sejak Agustus 2025 sebelum proses pembangunan dimulai.
Perwakilan Manajemen Fourthwall, Fajar Edi Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang diterima, izin PBG hingga kini memang belum dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Ia menyebutkan bahwa sampai saat ini dokumen PBG yang diajukan belum juga diterbitkan.
Tindak Lanjut Rekomendasi Teknis
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi teknis Suku Dinas Citata Jakarta Selatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.
Selain persoalan administrasi, keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman juga kerap dikeluhkan warga. Aktivitas permainan dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Aturan Padel Dilarang di Zona Perumahan
Berdasarkan regulasi terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan lapangan padel kini tidak diperbolehkan di zona perumahan dan wajib berada di kawasan komersial.
Untuk lapangan yang telah lebih dahulu berizin namun berada di area permukiman, terdapat pembatasan operasional hingga maksimal pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pengelola diwajibkan memasang sistem peredam suara guna mengurangi pantulan bola maupun teriakan pemain.
Pemkot Jaksel menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat. Mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran paksa bangunan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Dengan penyegelan ini, Pemkot berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
