Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Terkait kasus Love Scamming seorang narapidana berinisial MA  terhadap seorang siswi SMP di Bandung, Jawa Barat, Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengambil langkah tegas dengan mencabut hak remisi, Senin (1/7/2024).

Kejahatan kasus Love Scamming ini melibatkan penggunaan identitas palsu untuk memanipulasi dan memeras korban secara emosional dan finansial.

Kronologi Kasus Love Scamming

MA, yang saat ini sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena pelanggaran UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melakukan kejahatan ini dari dalam Lapas.

Menggunakan nama samaran “Cakra” dan foto pria tampan, MA berkenalan dengan korban melalui Instagram pada Maret 2024.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, MA beralih ke WhatsApp dan mulai merayu korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana.

Setelah mendapatkan materi tersebut, MA menghubungi orang tua korban, menuntut tebusan sebesar Rp600 ribu dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut kepada guru dan teman-teman korban jika permintaan tidak dipenuhi.

Sanksi dari Lapas Cipinang

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, E.P Prayer Manik, mengumumkan bahwa MA akan dikenai hukuman disiplin berat.

“Menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB),” ujar Prayer Manik saat jumpa pers di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

MA juga dijatuhi hukuman ditempatkan di sel isolasi atau “sel tikus” setelah ketahuan mengakses ponsel untuk melakukan kejahatan tersebut.

“Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga binaan di mana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” tambahnya.

Penyelidikan dan Proses Hukum Kasus Love Scamming

Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).

Polda Jabar berhasil menemukan MA dan alat bukti berupa ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan. MA telah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Prayer, MA memperoleh ponsel tersebut dari sesama warga binaan yang akan segera dibebaskan.

“Berdasarkan pengakuan dia (MA), dapat handphone dari warga binaan juga. MA mengaku membelinya,” ujarnya.

Kejahatan seperti kasus Love Scamming tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga berdampak psikologis yang mendalam, terutama bagi korban yang masih di bawah umur.