Larangan Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah Jakarta, Berlaku Seluruh Jenjang Pendidikan, Tingkat SD hingga SMA 2025
HAIJAKARTA.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta secara resmi melarang pungutan untuk kegiatan wisuda melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025.
larangan pungutan biaya wisuda di sekolah Jakarta ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Larangan Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah Jakarta
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari orang tua siswa untuk wisuda.
Ia menegaskan, kegiatan wisuda bukan kewajiban formal sehingga tidak boleh menimbulkan beban ekonomi bagi wali murid.
“Sekolah tidak diizinkan meminta biaya wisuda dalam bentuk apa pun,” jelas Sarjoko dalam pernyataan resminya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut edaran tersebut, sekolah yang tetap ingin menggelar acara pelepasan siswa diimbau untuk memanfaatkan fasilitas dan potensi internal sekolah, seperti menggunakan ruang serbaguna sekolah atau menampilkan hasil kegiatan ekstrakurikuler.
“Kegiatan siswa bisa menjadi media hiburan dan apresiasi tanpa harus menyewa gedung mahal,” tambah Sarjoko.
Wisuda Dapat Diselenggarakan di Sekolah Secara Sederhana
Menurut Dinas Pendidikan, wisuda yang terlalu mewah dan diselenggarakan di luar sekolah, seperti di hotel atau gedung mewah, dapat menjadi beban finansial bagi sebagian besar orang tua.
Oleh karena itu, penyelenggaraan wisuda sebaiknya tetap dilakukan secara sederhana dan inklusif.
Sarjoko menilai acara yang sederhana bisa menghilangkan potensi diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu atau tidak ingin ikut serta.
Prinsip kebersamaan dan kesederhanaan diutamakan daripada kemewahan acara.
Pengawasan Akan Diperketat, Sanksi Masih Dikaji
Sarjoko menegaskan bahwa seluruh sekolah di Jakarta wajib mematuhi edaran tersebut.
Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan aktif terhadap implementasinya di lapangan.
Meski belum menetapkan sanksi spesifik, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan tindakan terhadap sekolah yang melanggar aturan ini.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami telaah lebih lanjut dan diputuskan tindak lanjutnya,” ujar Sarjoko.