Larangan Vape di KTR Jakarta, Tempat Hiburan Klub Malam Kena Imbas, Cek Daftar Lokasi Lainnya!

HAIJAKARTA.ID – Dorongan penguatan aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digagas oleh Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta perihal pentingnya larangan vape di KTR Jakarta.
Produk rokok elektrik dianggap mengandung risiko kesehatan yang sama dengan rokok konvensional, sehingga perlu dikenai regulasi yang setara.
Alasan yang Mendasari Larangan Vape di KTR Jakarta
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (27/5/2025), Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa zat yang terkandung dalam vape tetap bersifat adiktif dan dapat membahayakan kesehatan pengguna maupun orang lain di sekitarnya.
“Produk seperti vape seharusnya diperlakukan sama dengan rokok biasa karena kandungan nikotinnya tetap berdampak buruk,” ujar perwakilan Fraksi Gerindra dalam sidang.
Mereka menekankan bahwa larangan vape di KTR Jakarta harus diterapkan secara adil namun tegas, dengan tetap menghormati hak konstitusional perokok melalui penyediaan ruang khusus merokok.
Apa itu Vape?
Vape adalah singkatan dari vaporizer atau sering disebut juga rokok elektrik.
Vape merupakan alat yang bekerja dengan cara memanaskan cairan khusus (disebut liquid) hingga menghasilkan uap yang dihirup oleh pengguna, sebagai pengganti asap pada rokok konvensional.
Ciri Utama Vape
1. Mengandung nikotin, meski ada juga varian tanpa nikotin.
2. Cairan vape biasanya mengandung campuran propilen glikol, gliserin, perisa (flavoring), dan nikotin.
3. Vape tidak menghasilkan asap dari pembakaran tembakau, tetapi uap dari pemanasan cairan.
Bahaya Penggunaan Vape
Meski diklaim lebih “aman” daripada rokok biasa, banyak studi menunjukkan bahwa vape tetap mengandung zat adiktif dan berpotensi membahayakan paru-paru, jantung, dan kesehatan umum, terutama jika digunakan dalam jangka panjang atau oleh anak-anak dan remaja.
Karena itu, penggunaan vape kini mulai diatur secara ketat di berbagai daerah, termasuk dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang sedang dibahas di Jakarta.
Gubernur Pramono Anung Dukung Penambahan Lokasi KTR
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap perluasan cakupan kawasan tanpa rokok.
Ia menyebut, beberapa tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music akan masuk dalam kategori tempat umum yang termasuk dalam KTR.
“Jika kota besar dunia seperti Tokyo dan Seoul saja bisa melarang rokok di tempat hiburan, maka Jakarta juga harus berani mengambil sikap yang sama,” ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa beberapa kota bahkan menerapkan denda bagi siapa pun yang merokok dalam jarak 10 meter dari orang lain.
Tiga Poin Sorotan Fraksi Gerindra dalam Raperda KTR
1. Penegasan Lokasi KTR
Fraksi Gerindra meminta agar Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda diperkuat dengan memasukkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok.
Salah satu alasan utamanya adalah potensi bahaya kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.
2. Fasilitas Khusus Merokok
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010, Gerindra mengusulkan agar tempat kerja dan tempat umum tetap memiliki ruang khusus merokok sebagai bentuk keadilan terhadap hak perokok.
3. Pengaturan Rokok Elektrik dan Vape
Poin ini menjadi sorotan utama. Gerindra menilai bahwa vape tidak bisa dianggap lebih aman dan harus tunduk pada aturan yang sama dengan rokok konvensional.
Penggunaannya harus dibatasi hanya di ruang merokok yang disediakan.
Ruang Lingkup KTR Jakarta Semakin Luas
Dalam draf Raperda KTR, sejumlah lokasi ditetapkan sebagai area bebas asap rokok dan vape, termasuk:
- Fasilitas layanan kesehatan
- Tempat belajar-mengajar
- Tempat ibadah
- Ruang bermain anak
- Tempat kerja dan angkutan umum
- Tempat umum seperti pasar, restoran, apartemen, terminal, bandara
- Ruang publik terpadu
- Lokasi dengan izin keramaian
- Tempat hiburan malam
Pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan perlindungan masyarakat dari paparan zat berbahaya, sejalan dengan semangat kota global yang ramah lingkungan dan kesehatan.