sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat Jakarta dengan menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di ibu kota hari ini, Senin (6/5/2024).

Layanan ini bertujuan untuk membantu warga yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen penting untuk legalitas berkendara mereka.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, informasi terkait lokasi dan waktu layanan SIM Keliling disampaikan dengan jelas.

Lokasinya tersebar di berbagai wilayah Jakarta:

Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: di LTC Glodok

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: di Mal Citraland.

Dengan jadwal operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, layanan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah.

Namun, untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di tempat yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Adapun untuk SIM jenis B, perpanjangan masa berlakunya harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat perbedaan peruntukan dokumen tersebut.

SIM B ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga perpanjangannya memerlukan prosedur yang berbeda.