Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling telah di buka  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di tiga lokasi strategis di DKI Jakarta pada hari Minggu (5/5/2024).

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro di Jakarta, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa layanan SIM ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di tiga titik berikut:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McDonalds Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang di depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Jakarta Pusat: Depan Walikota Baru Jakbar atau di depan Mall Lippo Puri Kembangan.

Untuk menggunakan layanan ini, dibutuhkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, pengisian formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Namun, perlu diperhatikan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.