Lebih Dari 11 Ribu Peserta PPPK 2024 dinyatakan Gagal Administrasi, Begini Cara Lakukan Sanggah!
HAIJAKARTA.ID- Lebih dari 11 ribu peserta PPPK 2024 dinyatakan gagal administrasi, begini cara lakukan sanggah
Lebih dari 11 ribu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dinyatakan gagal dalam tahap seleksi administrasi.
Bagi peserta yang mengalami hal ini, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Pengajuan sanggahan ini dilakukan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yaitu selama 3 hari, tepatnya mulai tanggal 2 hingga 4 November 2024.
Bagaimana Jika Gagal Seleksi Administrasi?
Sanggah merupakan kesempatan bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan terhadap keputusan tersebut.
Dalam proses ini, peserta perlu menunjukkan bukti atau alasan yang mendukung bahwa keputusan TMS adalah hasil dari kesalahan sistem atau pihak verifikator, bukan karena kelalaian dari peserta itu sendiri.
Pada tahun sebelumnya, tepatnya 2023, sebanyak 2.079 sanggahan dari calon ASN PPPK di Kementerian Agama diterima, dan mereka dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah proses sanggah.
Syarat Pengajuan Sanggah PPPK 2024
Berikut syarat dalam mengajukan sanggah pendaftaran PPPK 2024:
- Kesalahan dalam penetapan status TMS harus disebabkan oleh sistem atau verifikator, bukan karena kesalahan peserta.
- Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kelalaian peserta, seperti dokumen yang terlambat diunggah atau kelengkapan berkas yang tidak sesuai.
- Alasan sanggah yang diajukan harus jelas, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah sebelumnya selama periode pendaftaran. Jika ada dokumen yang tidak valid dan tidak disanggah, maka hasilnya tetap akan TMS, karena satu persyaratan tidak terpenuhi.
- Sanggahan hanya berlaku untuk kesalahan yang jelas dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang telah diunggah. Misalnya, jika transkrip nilai sudah diunggah tetapi dinyatakan belum diunggah, atau ijazah yang sesuai formasi jabatan dinyatakan tidak sesuai.
Contoh Kesalahan yang Bisa Disanggah
1. Transkrip nilai dinyatakan belum diunggah
Meskipun sudah diunggah dengan benar, peserta tetap dinyatakan TMS karena kesalahan sistem. Dalam hal ini, sanggahan bisa diajukan dengan menunjukkan bukti bahwa dokumen sudah diunggah.
2. Ijazah dinyatakan tidak sesuai dengan formasi
Peserta dinyatakan TMS karena dianggap ijazahnya tidak cocok dengan posisi yang dilamar, padahal sebenarnya sudah sesuai. Peserta bisa mengajukan sanggahan dengan mengklarifikasi kesesuaian tersebut.
3. Kesalahan tanggal lahir di KTP
Misalnya, tanggal lahir di KTP dianggap tidak memenuhi syarat usia, namun sebenarnya masih dalam batas yang diperbolehkan. Jika ini terjadi karena kesalahan sistem membaca data, peserta dapat menyanggahnya.
4. Kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak sesuai
Ada kasus di mana kualifikasi pendidikan peserta dianggap tidak sesuai padahal sebenarnya sudah sesuai dengan formasi yang dilamar. Kesalahan seperti ini bisa dijadikan alasan untuk sanggahan.
Tata Cara Pengajuan Sanggah Jika TMS
Berikut ini cara mengajukan sanggah bagi yang TMS:
- Peserta yang dinyatakan TMS harus masuk ke akun SSCASN mereka untuk melihat penyebab kegagalan dalam seleksi administrasi. Di sana, akan muncul opsi “Ajukan Sanggah” yang dapat diakses.
- Peserta dapat melihat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan informasi terkait dengan alasan penolakan.
- Jika peserta merasa ada kesalahan dalam keputusan tersebut, mereka dapat mengisi alasan sanggah di kolom yang tersedia.
- Alasan sanggah harus jelas dan sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Fitur sanggah ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi akibat kelalaian peserta, melainkan untuk membela jika ada kekeliruan dari pihak verifikator atau sistem.
- Setelah selesai mengisi alasan sanggah, peserta harus mencentang kotak yang menyatakan kesediaan menanggung akibat hukum jika sanggahan yang diajukan ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.
- Peserta kemudian akan mengakhiri proses sanggah dengan mengklik opsi “Akhiri Proses Sanggah”.
- Setelah itu, tidak ada kesempatan lagi untuk mengedit atau menyanggah hasil seleksi berikutnya.
Setelah semua langkah selesai, proses pengajuan sanggah akan diproses oleh panitia, dan keputusan akan diumumkan.
Hasil sanggah ini akan menjadi final, sehingga sangat penting bagi peserta untuk memastikan semua dokumen yang digunakan dalam sanggahan benar dan lengkap.
Dengan memahami tata cara ini, peserta yang gagal dalam seleksi administrasi PPPK 2024 memiliki peluang untuk memperbaiki status mereka, asalkan alasan sanggahan yang diajukan kuat dan didukung dengan bukti yang memadai.