Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap Jakarta pada 29-30 Mei 2025 tiadakan.

Peniadaan ganjil genap (gage) di Jakarta bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus.

Kenaikan Yesus Kristus atau Kenaikan Isa Almasih adalah hari raya umat Kristen untuk memperingati kenaikan Yesus ke surga.

Perayaan ini selalu jatuh pada hari Kamis, 39 hari setelah hari raya atau hari ke-40 dalam masa Paskah, 10 hari sebelum hari raya Pentakosta.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Peniadaan gage di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tanggal 29-30 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur.

Pemerintah menetapkan Kamis, 29 Mei 2025 sebagai libur nasional Hari Kenaikan Isa Almasih.

Sedangkan, pada Jumat, 30 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Kenaikan Isa Almasih.

Selain itu, ganjil genap di Jakarta saat libur Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”

Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“#MinHub imbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis Dishub DKI.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta memang rutin digelar untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Sistem pembatasan kendaraan yang berlaku setiap Senin-Jumat terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari