Lima WNA Pengedar Dollar Palsu Ditangkap di Apartemen Menteng
HAIJAKARTA.ID – Lima pelaku pengedar dollar palsu berhasil ditangkap petugas Polsek Gambir. Kelima pengedar uang palsu tersebut, HTS (40),SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51) merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalius Nababan mengatakan terbongkarnya kasus peredaran dollar palsu tersebut berawal dari laporan pengelola hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Saat itu, pengelola melaporkan adanya temuan tas berisi gepokan uang dollar dari kamar nomor 637.
“Tepatnya pada tanggal 26 Mei 2024 pukul 14:00 Wib, kami mendapati laporan pihak pengelola hotel tersebut,” terang Kompol Jamalius kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Kemudian, sambungnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan diketahui dollar tersebut milik seorang tamu berinisial AW. Adapun dollar tersebut, ditemukan berada di dalam laci lemari kamar nomor 637.
“Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut, ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AWH di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di Apartemen tersebut,” tambahnya.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan dari apartemen tersebut, yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.
“Jika di rupiahkan dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta,” pungkas Kompol Jamalius.
Sementara itu, atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.