Link Daftar Kartu Layanan Gratis di Jakarta Resmi Dibuka, Ini Cara Cepat dan Golongan Penerimanya!
HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta kini memiliki kesempatan untuk menikmati transportasi publik tanpa biaya melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG).
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyediakan link daftar kartu layanan gratis di Jakarta yang bisa diakses secara online oleh masyarakat.
Dengan kepemilikan KLG, warga bisa menggunakan beragam moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek secara gratis.
Distribusi KLG Terus Diperluas
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyalurkan 15.065 Kartu Layanan Gratis (KLG) kepada masyarakat penerima manfaat di seluruh DKI Jakarta.
Rinciannya yakni 6.685 kartu di Jakarta Selatan, 2.651 di Jakarta Pusat, 3.368 di Jakarta Barat, dan 2.361 di Jakarta Utara.
Direktur Sistem Teknologi Informasi dan Layanan Transjakarta, Raditya Maulana Rusdi, menjelaskan bahwa percepatan distribusi ini merupakan arahan Gubernur Pramono Anung agar layanan publik lebih cepat dan merata.
KLG ditujukan bagi berbagai kelompok, mulai dari disabilitas, lansia, guru PAUD, aparat TNI/Polri, pengurus rumah ibadah, penerima raskin, jumantik, hingga veteran.
Selain distribusi langsung lewat kecamatan dan kelurahan, masyarakat juga bisa mendaftar secara daring melalui situs klg.transjakarta.co.id.
Cara dan Link Daftar Kartu Layanan Gratis di Jakarta Resmi Dibuka
Untuk warga yang ingin mendapatkan KLG, proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring.
Berikut langkah-langkahnya melalui link daftar kartu layanan gratis di Jakarta:
- Buka laman resmi: https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis
- Pilih menu Pembuatan Kartu Baru.
- Isi data diri sesuai dengan identitas.
- Unggah dokumen sesuai syarat yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi.
Setelah disetujui, pemohon akan mendapat informasi mengenai lokasi pengambilan kartu.
Golongan Penerima Manfaat KLG
Program Kartu Layanan Gratis ini ditujukan untuk 15 kelompok penerima manfaat, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunan.
- Tenaga kontrak Pemprov DKI.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Pekerja dengan gaji setara UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni Rusunawa.
- Tim penggerak PKK.
- Pemilik KTP Kepulauan Seribu.
- Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) di Jabodetabek.
- Anggota TNI dan Polri.
- Veteran RI.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia di atas 60 tahun.
- Marbut atau pengurus masjid.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Juru pemantau jentik (Jumantik).
Dengan adanya program ini, diharapkan akses transportasi publik yang lebih inklusif dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.