Link dan Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54, Serentak 1 Desember 2025
HAIJAKARTA.ID – Seluruh instansi pemerintah secara resmi menggelar upacara bendera sesuai tata cara upacara HUT KORPRI ke-54 yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025.
Panduan resmi tersebut memuat tema, tujuan, waktu, serta rangkaian kegiatan upacara.
KORPRI, yang menaungi ASN, pegawai BUMD, BUMN, hingga anak perusahaan, memiliki sejarah panjang sejak era kolonial sebelum akhirnya disahkan sebagai satu-satunya himpunan pegawai melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Jadwal Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Peringatan HUT KORPRI dipusatkan pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 07.30 WIB di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat.
Adapun pelaksanaan di daerah mengikuti zona waktu masing-masing, mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi kementerian dan lembaga.
Perwakilan RI di luar negeri pun menggelar upacara di kantor kedutaan atau konsulat.
Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54
Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025 memuat urutan resmi Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54, yang disarikan kembali oleh laman KPU Papua Pegunungan. Berikut susunannya:
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan.
2. Pasukan memberikan penghormatan.
3. Pemimpin Upacara melaporkan kesiapan pelaksanaan kepada Pembina Upacara.
4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu “Indonesia Raya”.
5. “Mengheningkan Cipta” dipimpin oleh Pembina Upacara.
6. Pembacaan Pancasila bersama peserta upacara.
7. Pembacaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pembacaan Panca Prasetya KORPRI oleh seluruh peserta.
9. Penyampaian amanat Pembina Upacara:
- Mendagri membacakan pidato tertulis Presiden di Monas.
- Di daerah, pidato dapat disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pimpinan instansi terkait.
10. Menyanyikan lagu “Mars KORPRI”.
11. Doa.
12. Pemimpin Upacara melaporkan upacara telah selesai.
13. Penghormatan kepada Pembina Upacara.
14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan.
15. Upacara selesai.
Link Download Panduan Peringatan HUT KORPRI ke-54
Panduan lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi:
https://papuapegunungan.kpu.go.id/public/papuapegunungan/dmdocument/1763039866_a331e2814d2798e5b7b7.pdf
