Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemvprov Banten Resmi membuka link pendaftaran SPMB banten Hari ini Senin 16 Juni, untuk jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025.

Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Link Pendaftaran SPMB Banten 2025 Jenjang SMA/SMK

SPMB Banten tahun ini menggunakan sistem daring sebagai mekanisme utama. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id.

Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, bahwa sistem SPMB telah diperbaiki setiap tahun diharapkan akan berjalan lancar dan prosesnya transparan.

Dengan demikian, setiap anak di Provinsi Banten mendapatkan hak memperoleh pendidikan yang baik.

Jadwal Pelaksanaan SPMB Banten 2025 Jenjang SMA, SMK dan SKh

1. Pendaftaran: 16 s/d 23 Juni 2025

2. Verifikasi: 16 s/d 25 Juni 2025

3. Tes minat & bakat pada SPMB SMK/asesmen untuk SPMB SKh Negeri: 16 s/d 25 Juni 2025

4. Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan: 26-29 Juni 2025

5. Pengumuman: 30 Juni 2025

6. Daftar Ulang: 1 s/d 4 Juli 2025

6. Kegiatan Pra MPLS : 12 Juli 2025

7. Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025

Kuota Jalur Pendaftaran SPMB Banten 2025

Kuota jalur pendaftaran Penerimaan siswa baru di Banten tahun ini, dibagi ke dalam beberapa jalur dengan rincian kuota sebagai berikut:

1. Jalur Domisili: 30 persen dari total daya tampung.

2. Jalur Afirmasi: 30 persen dari total daya tampung.

3. Jalur Prestasi: 35 persen dari total daya tampung, terbagi menjadi: Prestasi akademik: 60 persen dari kuota jalur prestasi. Prestasi non-akademik: 40 persen dari kuota jalur prestasi.

4. Jalur Mutasi: 5 persen dari total daya tampung.

Tata Cara Pendaftaran SPMB Banten 2025

Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi SPMB. Namun, jika menghadapi kendala teknis atau kesulitan akses, peserta dapat datang langsung ke sekolah tujuan untuk mendapatkan bantuan dari petugas yang telah disiapkan.

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercatat resmi dalam data Kementerian Pendidikan. Selanjutnya, peserta memilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran sesuai minat dan kualifikasi.

Setiap calon peserta wajib mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diminta, baik persyaratan umum maupun khusus, sesuai jalur yang dipilih. Proses penandaan lokasi (tagging) akan mengacu pada alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

Penting untuk diperhatikan, seluruh dokumen yang diunggah harus valid, resmi, dan memiliki legalitas yang sah. Dokumen palsu atau tidak sesuai akan menyebabkan peserta dinyatakan gugur dalam proses seleksi.