Link Viral Influencer Bali Durasi 6 Menit Heboh di Medsos, Diduga Pemeran Asal Buleleng Bertato Kupu-kupu
HAIJAKARTA.ID – Dunia maya kembali digegerkan dengan beredarnya link viral influencer Bali durasi 6 menit 50 detik yang viral di berbagai platform, khususnya WhatsApp dan Facebook.
Video tersebut memperlihatkan sepasang muda-mudi melakukan adegan tak senonoh, yang diduga direkam secara sadar oleh kedua pelaku.
Link Viral Influencer Bali Durasi 6 Menit
Dalam cuplikan yang beredar, terlihat seorang perempuan mengenakan lingerie merah dan seorang pria dengan ciri rambut cepak serta mengenakan kalung rantai.
Video dimulai dengan wajah sang perempuan tersenyum ke arah kamera, bahkan melambaikan tangan sembari berkata, “bye guys.”
Adegan kemudian dilanjutkan oleh pemeran pria yang mengambil alih perekaman, hingga menunjukkan aktivitas seksual keduanya secara eksplisit.
Ada Tato Kupu-Kupu
Berdasarkan video, polisi mendapati ciri-ciri yang cukup spesifik: sang perempuan memiliki tato berbentuk kupu-kupu di dada kiri, berkulit sawo matang, dan berambut panjang.
Sementara pemeran pria terlihat tenang dan sadar saat mengambil alih kamera.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengonfirmasi pihaknya telah memulai penyelidikan begitu video viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Karena penyebarannya cukup luas dan meresahkan, kami langsung bergerak melakukan penelusuran terkait siapa penyebar maupun pemerannya,” kata Widwan, Selasa (24/6/2025).
Penyebaran Link Video Influencer Bali Langgar UU ITE
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyebaran konten asusila melalui media sosial jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bukan hanya penyebarnya, para pemeran yang secara sadar membuat konten asusila juga dapat dijerat hukum.
“Fokus kami saat ini adalah mencari tahu apakah penyebaran video dilakukan oleh pelaku sendiri atau oleh pihak lain. Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tambah Widwan.
Jika terbukti konten diproduksi secara sengaja, maka dapat pula melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.