Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 mulai cair pada periode Juni 2025.

Untuk mengetahui dana subsidi sudah cair atau belum, penerima bisa mengecek melalui HP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

Sehingga, penerima tidak perlu datang ke kantor BPJS. Cukup dari rumah dengan menyiapkan NIK dan data pribadi, lalu cek status sebagai penerima langsung dari rumah.

BSU 2025 merupakan program intensif dari pemerintah berupa uang tunai yang ditujukan untuk para pekerja yang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat.

Bantuan ini difokuskan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, termasuk guru honorer di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

Pemerintah memberikan bantuan ini sebesar Rp300.000 per bulan.

Namun, untuk pencairan tahap ini pemerintah menyalurkan dana untuk dua bulan sekaligus pada periode Juni-Juli 2025, sehingga total yang akan diterima pekerja sebesar Rp600.000.

Pekerja yang menjadi penerima bantuan ini bisa memastikan status penerima melalui link BSU 2025 resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.com.

Syarat Penerima BSU 2025

Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat penerima BSU Juni-Juli 2025 yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikan NIK
  • Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota kepolisian

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek status penerima melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah kamu terdaftfar sebagai penerima atau tidak. Jika terdaftar, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Sementara, ini tata cara cek status BSU 2025 melalui aplikasi JMO.

  • Download aplikasi JMO di i Google Play Store atau Apple App Store
  • Login akun. Jika belum punya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Cari dan klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Lengkapi data diri yang diperlukan dan klik “Lanjutkan”
  • Notifikasi status kelayakan detikers sebagai penerima BSU akan muncul di layar