sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Kamis (8/5) untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di sejumlah titik berikut:

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek

Berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di beberapa wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini kamis (8/5)

1. Jakarta Pusat

Lokasi Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

2. Jakarta Utara

Lokasi Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

3. Jakarta Barat:

Lokasi Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan

Loaksi Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Sarinah Cikoko Pancoran (08.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur

Lokasi Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

6. Kota Tangerang

Lokasi Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

7. Serpong

Lokasi Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

8. Ciledug

Lokasi Giant Poris Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

9. Ciputat

Lokasi Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)

10. Kelapa Dua

Lokasi Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

11. Kota Bekasi

Lokasi Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi

Lokasi Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)

13. Depok

Lokasi Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

14. Cinere

Lokasi Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK, disertai salinan fotokopinya.

Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.