Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mulai menjalankan di beberapa titik lokasi Operasi Zebra 2024 Jakarta Hari ini 18 Oktober 2024.

Operasi Zebra 2024 secara serentakdigelar pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini dilaksanakan untuk menyambut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI.

Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Operasi Zebra 2024 digelar sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas menjelang pelantikan tersebut.

“Operasi ini bertujuan untuk mendukung kesuksesan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” kata Latif.

Kabag Ops Kombes Pol Aries Shabudin menambahkan, selain terkait pelantikan, Operasi Zebra juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab POLRI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Lokasi Operasi Zebra 2024 Jakarta Hari ini

Selama Operasi Zebra, polisi akan melakukan pemeriksaan di berbagai titik di wilayah Jakarta, terutama terkait kelengkapan surat-surat berkendara seperti STNK dan SIM. Berikut adalah beberapa lokasi operasi di wilayah Jakarta:

Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta:

  • Jakarta Selatan: TL Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati, Jalan Ciputat Raya
  • Jakarta Utara: Jalan Raya Cilincing, Jalan RE Martadinata, Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Pakin
  • Jakarta Pusat: Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said

Masyarakat dihimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan kelengkapan berkendara guna menghindari sanksi selama operasi berlangsung.

Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus selama Operasi Zebra, antara lain:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
  • Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000
  • Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan 1 tahun
  • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan
  • Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Berboncengan lebih dari satu: Denda maksimal Rp250.000
  • Kendaraan tidak layak jalan: Denda maksimal Rp500.000
  • Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000
  • Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Memasang rotator atau sirene tidak sesuai peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000
  • Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000

Dengan berlangsungnya Operasi Zebra 2024, diharapkan tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif selama periode penting ini.