Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Operasi Zebra digelar serentak di berbagai titik di wilayah Jabodetabek hari ini, 22 Oktober 2024.

Pengguna jalan diimbau untuk berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi yang telah ditetapkan.

Operasi ini digelar dalam rangka mendukung kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Lokasi Operasi Zebra Jakarta Hari Ini 22 Oktober 2024, Cek Jenis Pelanggarannya

Berikut adalah lokasi-lokasi Operasi Zebra di beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya:

Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Selatan tersebar di beberapa titik antara lain, yaitu:

  • TL Robinson Pasar Minggu
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan Ciputat Raya

Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Utara

Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Utara tersebar di beberapa titik antara lain, yaitu:

  • Jalan Raya Cilincing
  • Jalan RE Martadinata
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Raya Pakin
  • Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Pusat
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sudirman – MH Thamrin
  • Jalan H.R Rasuna Said

Lokasi Operasi Zebra di Depok

Titik lokasi Operasi Zebra di Depok adalah:

  • Jalan Raya Margonda
  • Jalan H. Ir. Juanda
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Kartini
  • Boulevard GDC

Lokasi Operasi Zebra di Tangerang

Titik lokasi Operasi Zebra di Tangerang adalah:

  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Raya Serpong
  • Jalan Pahlawan Seribu
  • Jalan Letnan Sutopo
  • Jalan BSD Raya

Lokasi Operasi Zebra di Bekasi

Titik lokasi Operasi Zebra di Bekasi adalah:

  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Sersan Aswan
  • Jalan Ir. Juanda
  • TL Lippo & Pertigaan Hyundai
  • TL SGC
  • TL Perdana
  • TL Telaga Asih
  • Jenis Pelanggaran dan Sanksi

Pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Zebra dapat dikenakan sanksi. Berikut beberapa jenis pelanggaran beserta denda maksimal yang berlaku:

Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi

  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
  • Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000.
  • Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan 1 tahun.
  • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
  • Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari jjjjjjjjusatu orang: Denda maksimal Rp250.000.
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Denda maksimal Rp500.000.
  • Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000.
  • Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000.
  • Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000.

Pengendara di wilayah Operasi Zebra diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman untuk menghindari pelanggaran serta sanksi yang diberlakukan.