sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Operasi Zebra 2024 kembali digelar di Jakarta, dengan penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pada hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, polisi menargetkan beberapa titik strategis di Jakarta untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.

Penting untuk tetap waspada dan memperhatikan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kepatuhan aturan, terutama yang berhubungan dengan kenyamanan pengendara lain.

Lokasi Operasi Zebra Jakarta Hari Ini 23 Oktober 2024, Segini Nilai Denda Pelanggarannya

Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Selatan

  • TL Robinson Pasar Minggu
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan Ciputat Raya

Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Utara

Di Jakarta Utara, operasi dilaksanakan di jalan-jalan berikut:

  • Jalan Raya Cilincing
  • Jalan RE Martadinata
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Raya Pakin

Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Pusat

Di wilayah Jakarta Pusat, lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain:

  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sudirman – MH Thamrin
  • Jalan H.R Rasuna Said

Jenis Pelanggaran dan Denda Selama Operasi Zebra

Operasi Zebra 2024 menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara. Berikut 14 jenis pelanggaran dan denda maksimal yang diberlakukan selama operasi:

Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000.

Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan 1 tahun.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.

Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Berboncengan lebih dari satu: Denda maksimal Rp250.000.

Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Denda maksimal Rp500.000.

Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000.

Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Menggunakan pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000.

Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000.

Operasi Zebra 2024 ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.