Lolos BSU 2025 Tapi NIK Tidak Muncul di Aplikasi Pospay? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
HAIJAKARTA.ID- Lolos BSU 2025 tapi NIK tidak muncul di aplikasi Pospay? Begini cara mengatasinya!
Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria dan telah lolos proses verifikasi data oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, tidak sedikit peserta yang telah dinyatakan lolos BSU 2025 mengeluhkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak muncul di aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran karena pencairan bantuan tergantung pada verifikasi melalui aplikasi tersebut.
Lolos BSU 2025 Tapi NIK Tidak Muncul di Aplikasi Pospay? Ini Penyebabnya!
Lantas, apakah kondisi ini berarti dana BSU tidak bisa dicairkan? Apa penyebab NIK tidak muncul, dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Data Masih dalam Proses Sinkronisasi
Distribusi data dari Kemnaker ke PT Pos dilakukan secara bertahap, berdasarkan wilayah atau batch.
Artinya, jika wilayah tempat tinggal Anda belum masuk giliran distribusi, maka data Anda belum terbaca di sistem Pospay. Ini adalah proses normal dan bukan kesalahan dari penerima bantuan.
2. Jadwal Pencairan Belum Berlaku di Wilayah Anda
Perlu diketahui bahwa pencairan BSU tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dan kesiapan distribusi PT Pos Indonesia di wilayah tersebut.
3. Adanya Ketidaksesuaian Data Pribadi
Kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian data antara dokumen di BPJS Ketenagakerjaan, Dukcapil, dan sistem Pospay seperti perbedaan nama, NIK, atau tanggal lahir, dapat menyebabkan sistem Pospay gagal mendeteksi identitas Anda.
Cara Mengatasi NIK Tidak Muncul di Aplikasi Pospay
Jika Anda mengalami kendala NIK tidak terdeteksi meskipun lolos BSU, jangan langsung panik. Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
1. Cek Jadwal Pencairan di Wilayah Anda
Selalu ikuti pembaruan informasi dari akun media sosial resmi PT Pos Indonesia atau langsung tanyakan ke Kantor Pos terdekat apakah wilayah Anda sudah masuk dalam daftar pencairan BSU. Ini penting karena distribusi dilakukan per wilayah.
2. Verifikasi Kembali Status Anda di Website Kemnaker
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah Anda daftarkan
- Klik bagian “Cek Status” untuk memastikan kembali bahwa Anda memang lolos sebagai penerima BSU 2025
3. Datangi Kantor Pos dengan Dokumen Lengkap
Bila data Anda tidak muncul di aplikasi Pospay, Anda tetap bisa datang ke Kantor Pos dengan membawa:
- e-KTP asli
- Bukti lolos BSU berupa tangkapan layar dari dashboard Kemnaker
Petugas di Kantor Pos dapat membantu melakukan pengecekan secara manual, meskipun data belum terlihat secara digital di Pospay.
4. Hubungi Call Center PT Pos Indonesia
Jika kendala masih berlanjut, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan Pos Indonesia di nomor 1500161 untuk mendapat bantuan teknis lebih lanjut.
Apakah NIK Tidak Muncul Artinya BSU Gagal Cair?
Jawabannya tidak selalu. Dalam banyak kasus, masalah ini hanya bersifat sementara.
Biasanya, keterlambatan munculnya NIK disebabkan oleh proses sinkronisasi data yang belum selesai atau jadwal pencairan di daerah Anda yang belum dimulai.
Menurut pengalaman sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu antara 1 hingga 2 minggu.
Artinya, selama data Anda benar, sudah lolos verifikasi, dan sesuai dengan persyaratan, maka bantuan tetap bisa dicairkan sesuai jadwal.
Jika Anda sudah dinyatakan sebagai penerima BSU 2025, tetapi NIK tidak terlihat di aplikasi Pospay, Anda tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dana bantuan gagal cair.
Masalah ini umumnya hanya bersifat sementara dan bisa diatasi dengan cara mengikuti prosedur yang telah disediakan.
Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru, membawa dokumen lengkap ke Kantor Pos, dan menghindari kesalahan data yang bisa membuat sistem tidak mengenali identitas Anda.