LPSK Tawarkan Justice Collaborator Ke Saksi Jika Bisa Ungkap Kasus Suap Harun Masiku
HAIJAKARTA.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tawarakan perlindungan justice collaborator. Untuk ungkap kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan jika pihaknya terbuka jika ada saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Terutama untuk dapat mengungkap kasus suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.
“Kalau ada saksi yang memang butuh perlindungan kami siap memberikan perlindungan. JC (Justice Collaborator) pun kami siap,” kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024) dilansir dari TribunJakarta.
Tujuan LPSK Tawarkan JC Di Kasus Suap Harun Masiku
Hal ini dilakukan LPSK karena sudah empat tahun Harun Masiku buron. Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Utamanya dalam kasus suap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. LPSK juga menyatakan jika belum secara resmi berkoordinasi dengan penyidik KPK dalam menangani kasus.
Namun pimpinan LPSK ini mengaku jika sudah berkomunikasi secara lisan dengan KPK. LPSK juga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh jajaran KPK dalam kasus suap Harun Masiku.
Termasuk juga bila dari perkembangan tersebut penyidikan nantinya akan mendapatkan tersangka baru.
“Kita apresiasi kepada penyidik KPK yang masih semangat mengejar Harun Masiku. Mana tahu ada penyidikan yang berkembang kepada tersangka lain, kita enggak tahu,” ujarnya.
Susilaningtias menuturkan bila ada saksi pelaku yang hendak mengajukan diri, menjadi justice collaborator. Pihaknya akan melakukan penelaahan permohonan untuk dapat memastikan pemberian status yang tepat.
Ketentuan Menjadi Justice Collaborator
Ketentuan menjadi Justice Collaborator ini diantaranya memiliki keterangan yang penting. Terutama dalam mengungkap kasus, bukan pelaku utama dan mendapat ancaman yang membahayakan jiwa.
Sesuai dengan ketentuan, saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai Justice Collaborator, memiliki sejumlah hak yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2014.
Di antaranya mendapatkan pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara dengan tersangka lain, Keringanan tuntutan dan penjatuhan pidana. Serta pengurangan masa hukuman atau remisi tambahan.
“Subjek yang dilindungi LPSK itu saksi, pelapor, ahli, korban, terus saksi pelaku atau justice collaborator. Kalaupun yang bersangkutan masih jadi saksi bisa kita lindungi,” tuturnya.