sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah.

Keputusan ini diambil menyusul kasus laporan warga terkait parkir liar yang ditindaklanjuti menggunakan foto hasil rekayasa artificial intelligence (AI) melalui aplikasi JAKI.

Kebijakan lurah kalisari dinonaktifkan menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pelayanan pengaduan masyarakat berbasis digital.

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, membenarkan bahwa penonaktifan dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari menjaga kualitas pelayanan publik.

“Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan inspektorat,” kata Munjirin.

“Proses PPSU-nya nanti dari lurahnya kita, dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti hasilnya seperti apa, kita tindak lanjuti,” lanjutnya.

Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan

Inspektorat DKI Jakarta mengungkap bahwa tidak hanya lurah, tetapi ada dua pejabat lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari.

Keduanya direkomendasikan untuk menerima sanksi disiplin serta pembinaan.

Namun, peran masing-masing masih terus didalami oleh tim pemeriksa.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari.” ujar Dhany.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sanksi Juga Diberikan kepada Petugas PPSU

Selain pejabat kelurahan, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Inspektorat telah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dhany menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung,” tuturnya.

Ia kembali menekankan, “Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.