MA Nyatakan 3 Hakim dalam Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Etik, Divonis Sah Bebas
HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim agung yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap majelis hakim yang memutus kasus ini.
“Yang akan diperkarakan adalah kasus yang melanggar KEPPH. Sedangkan dalam kasus ini tidak ditemukan adanya pelanggaran tersebut,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Pemeriksaan Maraton di Dua Lokasi
Pemeriksaan dilakukan secara intensif pada 4-12 November 2024 di dua tempat, yaitu Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Hakim Agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo yang menangani perkara ini menjadi fokus utama pemeriksaan.
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), juga turut diperiksa pada 4 November di Kejaksaan Agung, didampingi dua jaksa.
Zarof mengakui pernah bertemu Hakim Soesilo pada acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut, namun tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
ZR diketahui tidak mengenal dua hakim lain, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka.
Kontroversi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
Kasus ini bermula dari vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Vonis bebas ini menuai kontroversi, mendorong keluarga korban melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, yang dikabulkan oleh MA pada 22 Oktober 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dugaan Suap dalam Vonis Bebas
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap.
Tersangka lain dalam kasus ini termasuk pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.
Pernyataan MA tentang tidak adanya pelanggaran etik dalam proses kasasi diharapkan meredakan kontroversi yang menyelimuti kasus ini.
Namun, proses hukum terhadap dugaan suap di PN Surabaya masih terus berjalan.