Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor Sampaikan Lima Tuntutan pada Jokowi
HAIJAKARTA.ID – Sejumlah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu satu Istana Bogor pada hari Selasa (14/5/2024).
Aksi HMI tersebut dimulai sejak pukul 16.00 WIB dan bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi terhadap para aktivis yang kritis terhadap pemerintah.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satunya adalah meminta Presiden untuk menindak para pejabat yang dinilai antikritik terhadap aktivis.
“Hari ini, Kawan-kawan, kita rapatkan barisan, hentikan kekerasan terhadap aktivis!” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Ketua Umum HMI Kota Bogor, Sofwan Ansori, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap pemidanaan yang sering kali menimpa aktivis yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, banyak kasus di mana aktivis dipidanakan dengan pasal-pasal karet hanya karena menyampaikan pendapat kritisnya di ruang publik.
“Ruang-ruang para aktivis dalam mengkritis kebijakan baik di pusat ataupun di pemerintahan daerah semakin hari semakin tidak dijamin oleh negara, bahkan kerap kali para pengkritik kebijakan pemerintah dipolisikan,” ungkapnya saat diinterview wartawan pada Selasa kemarin.
HMI memberikan lima tuntutan yang disampaikan pada Jokowi dalam aksi unjuk rasa di Istana Bogor tersebut.
Lima Tuntutan HMI pada Jokowi
Pertama, mereka meminta Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus kriminalisasi aktivis, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun di daerah.
Tuntutan kedua mengenai perhatian terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) HMI, Akbar Idris, yang terjerat dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Tuntutan ketiga adalah menyerukan kepada Presiden untuk menindak atau memberhentikan pejabat yang dinilai memiliki sikap anti-kritik, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Selanjutnya, tuntutan keempat adalah mendesak Jokowi untuk mencabut aturan atau pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis.
Terakhir, HMI Kota Bogor menolak segala bentuk rancangan undang-undang yang berpotensi membatasi ruang berpendapat, seperti RUU penyiaran yang dapat menghambat konten jurnalisme investigasi.
Aksi unjuk rasa dimulai sejak pukul 16.00 WIB dengan teriakan tuntutan dan orasi dari orator.
Demonstran bahkan melakukan aksi bakar ban, menyebabkan munculnya kepulan asap hitam yang cukup tinggi.
Personel gabungan TNI-Polri berjaga dan mengamankan jalannya aksi. Setelah sekitar satu jam melakukan demonstrasi, para pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 17.05 WIB, menandai berakhirnya aksi protes mereka.