Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Tewas Gantung Diri di Dalam Kampus, Karena Beban Kuliah?
HAIJAKARTA.ID – Seorang mahasiswa Universitas Buddhi Dharma, Kota Tangerang, ditemukan tewas gantung diri di Selasar Kampus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Narasumber yang enggan menyebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa korban merupakan mahasiswa semester 10 Fakultas Teknik Jurusan Sistem Informasi di Universitas Budhi Darma.
Mahasiswa tersebut ditemukan oleh seorang staf kampus dalam kondisi tergantung dilantai 3 dekat tangga darurat gedung Vippasi.
“Korban dalam kondisi tergantung persis diatas tangga gedung Vippasi dengan tali yang mengikat ke besi pagar Selasar lantai 3,” ungkap sumber tersebut.
Informasi yang didapat, kata sumber tersebut, korban diduga sedang mengalami masalah asmara dengan pacarnya.
“Infonya katanya masalah asmara tapi gak tahu pacarnya satu kampus atau bukan. Ada juga yang bilang karena beban perkuliahan,” ujarnya.
“Jadi infonya belum jelas karena apa masalahnya korban sampai melakukan gantung diri didalam kampus,” sambungnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan sore hari sempat dilarang masuk oleh petugas. Pihak kampus secara tiba-tiba meliburkan perkuliahan selama dua hari.
“Katanya ada yang gantung diri di dalam kampus, tiba-tiba mendadak kita diliburkan selama dua hari,” ungkap salah satu mahasiswa.
Awak media yang tengah menjalankan tugas peliputan sempat mendapatkan tindakan refresif dari petugas kemanan kampus di pintu gerbang masuk gedung Vippasi.
Sempat terjadi perdebatan antara petugas keamanan dengan awak media lantaran dilarang masuk untuk tugas peliputan.
“Abang jangan dorong-dorong saya, saya kesini mau meliput,” kata Qori, wartawan dari media online.
“Saya juga menjalankan tugas sesuai perintah atasan saya,” timpal petugas tersebut.
Setelah menggiring awak media keluar kampus, pintu gerbang kampus Budhi Darma itu pun ditutup.
Qori mengatakan, pihak kampus telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Pers juga memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Dalam Pasal 1 ayat poin 9, pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum, jadi kampus Budhi Darma ini melalui petugas keamanan sudah melawan undang-undang,” tegas Qori.
Awak media lainnya pun akhirnya mengajak Qori untuk meninggalkan para petugas keamanan kampus guna meredam perdebatan.
Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono mengungkapkan, korban bernama Davin Simon (23) ditemukan para saksi yang merupakan dosen dan pegawai di kampus Budhi Darma dalam kondisi tergantung di pagar Selasar lantai 3 diatas tangga lantai 2 gedung Vippasi kampus Budhi Darma.
“Para saksi melihat korban sudah tergantung di pagar tangga lantai 3 hingga terlihat dari lantai 2. Kemudian seorang saksi langsung menghubungi Polsek Karawaci. Petugas kami yang sedang piket dipimpin Pawas langsung bergegas mendatangi lokasi,” ungkap Kompol Hadi dalam sebaran keterangannya, Senin.
Berdasarkan rekaman CCTV di dalam kampus tersebut, kata Hadi, korban membawa tali tambang plastik yang di masukkan kedalam tasnya.
Kemudian korban mengikatkan tali tersebut di pagar Selasar lantai 3 diatas tangga darurat gedung Vippasi. Korban juga mengikatkan tali tersebut pada bagian lehernya.
“Korban sempat bersandar terlebih dahulu dipinggir pagar tangga dan kemudian korban melompat,” bebernya.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas kemudian membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
“Hasil identifikasi di lokasi bahwa ditubuh korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. Mayat korban langsung dibawa ke RSUD Kab.Tangerang,” tukasnya.