Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Seiring dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store, memudahkan warga untuk mengakses dokumen kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik.

Syarat Cek KK dan KTP Online Lewat IKD

Sebelum melakukan pengecekan KK dan KTP secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar IKD dapat digunakan dengan optimal.

Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Ponsel dengan koneksi internet stabil
  3. Nomor ponsel yang aktif
  4. Alamat email yang valid dan dapat diakses

Cara Cek KK dan KTP Online Lewat HP

Setelah memenuhi syarat di atas, pengguna dapat mulai mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD untuk melihat KK dan KTP secara digital. Berikut langkah-langkahnya:

A. Unduh dan Aktivasi IKD

1. Unduh aplikasi IKD melalui App Store atau Google Play Store.

2. Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” di halaman awal.

3. Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses registrasi.

4. Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.

5. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik “Isi data”.

6. Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”. Pastikan tidak memakai kacamata atau masker saat proses ini berlangsung.

7. Setelah proses verifikasi selesai, kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

8. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan permohonan aktivasi IKD.

9. Jika permohonan disetujui, kode aktivasi akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

10. Buka email dan klik “Aktivasi”, lalu masukkan kode captcha dan kode aktivasi.

11. Tekan tombol “Aktifkan” untuk menyelesaikan proses aktivasi.

12. Setelah aktif, buka aplikasi IKD dan klik “Cek Status”.

13. Masuk menggunakan email dan PIN yang telah didaftarkan.

B. Cara Mengecek KK dan KTP Secara Online

Setelah aplikasi IKD diaktivasi, pengguna dapat langsung mengecek KK dan KTP dengan langkah berikut:

  • Masuk atau login ke aplikasi IKD.
  • Masukkan PIN yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu “Dokumen” yang ada di halaman beranda.
  • Klik “Masuk” dan masukkan kembali PIN.
  • Tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan KK dan KTP.
  • Klik “Lihat” pada gambar atau kolom KK dan KTP yang tersedia.
  • Masukkan PIN sekali lagi untuk membuka dokumen.
  • KK dan KTP kini dapat dilihat serta dicek secara online.

Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan dengan lebih mudah, terutama saat mengurus administrasi seperti perbankan, bantuan sosial (bansos), atau BPJS Kesehatan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan digital agar lebih praktis dan efisien bagi masyarakat.