HAIJAKARTA.ID – Pencurian kabel listrik jenis Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV yang terjadi di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024), telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Menurut Diah Puspita, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, tindakan pencurian kabel ini tidak hanya merugikan PLN secara finansial, tetapi juga mengakibatkan pemadaman listrik yang mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.

“Dampak dari pemadaman listrik karena pencurian kabel ini sangat luas, mengganggu aktivitas perkantoran, ibadah, pelayanan publik, dan lainnya,” kata Diah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu (28/6/2024).

Selain itu, Diah juga menekankan potensi bahaya bagi pelaku pencurian, karena adanya risiko arus pendek yang bisa menyebabkan ledakan di lokasi pencurian.

Kerugian Kasus Pencurian Kabel Listrik

PLN mengalami kerugian materiel sekitar Rp 25.250.000 akibat kasus pencurian kabel ini.

Namun, Diah menekankan bahwa kerugian tidak hanya bersifat finansial. Gangguan pelayanan listrik yang diakibatkan oleh pencurian ini dapat menurunkan citra PLN di mata masyarakat.

“Ini mengganggu pelayanan PLN untuk memberikan layanan listrik kepada masyarakat dan bisa menurunkan citra PLN,” ujarnya.

Tindakan Kepolisian dan Pencegahan Pencurian Kabel Listrik

Kompol Donny Agung Harvida, Kapolsek Tambora, menyatakan bahwa pencurian kabel ini bukanlah kejadian pertama.

Dua pelaku, GS (39) dan AN (42), diketahui telah melakukan pencurian lebih dari sekali.

Kasus ini terungkap setelah PT PLN melaporkan dugaan pencurian kabel yang mengakibatkan gangguan layanan listrik kepada masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka sebagai pelaku sekitar pukul setengah 3 pagi hari Selasa 25 Juni 2024 kemarin,” kata Donny.

Apresiasi dan Ajakan Kepada Masyarakat

Diah Puspita mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pencurian kabel. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan aset milik PLN.

“Jika masyarakat melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke Kantor PLN terdekat,” tutupnya.