Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Manajement Roti O meminta maaf usai video seorang nenek ditolak saat transaksi tunai viral.

Polemik ini bermula dari video tersebut beredar di meda sosial, Tiktok dan Instagram, dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria telah memarahi petugas gerai Riti O karena menolak transaksi seorang nenek yang membayar menggunakan uang tunai.

Peristiwa tersebut menuai kritikan dari para netizen.

“Di kira semua orang pake qris” tulis salah satu netizen dalam kolom komentar.

Usai video tersebut viral, manajement Roti O tersebut telah meminta maaf melalui akun Instagram resmi mereka.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis Roti O dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu, (21/12/2025).

Perusahaan mengaku telah melakukan evaluasi internal menyusul insiden tersebut.

“Saat ini kami sudah melakukan eveluasi internal agar kedepannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya dalam pernyataan

Roti O menjelaskan, jika penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di gerainya bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus menawarkan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.

Tanggapan Bank Indonesia

Sementara itu,  Bank Indonesia (BI) menegaskan jika transaksi menggunakan uang tunai tetap sah di Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan jika transaksi non-tunai bukan berarti meniadakan peran uang tunai.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ucap Denny pada, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, jika transaksi menggunakan non-tunai memang mendorong masyarakat untuk faktor kecepatan, keamanan, dan kemudahan, sekaligus untuk mengurangi risiko peredaran uang palsu.

Meskidemikian, pilihan Instrumen pembayaran tetap bergantung pada kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” pungkasnya.