Mantan Artis Sekar Arum Widara Angling Dharma Terseret Kasus Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID – Dunia hiburan Indonesia kembali digemparkan oleh kabar penangkapan mantan artis sekar arum widara Angling Dharma.
Sekar Arum Widara, mantan aktris sinetron kolosal yang dikenal lewat perannya dalam Angling Dharma, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sekar Arum Widara (41) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dicurigai menyebarkan uang palsu senilai Rp223 juta.
Penangkapan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu malam (2/4/2025).
Awal Mula Penangkapan Mantan Artis Sekar Arum Widara Angling Dharma
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa proses penangkapan bermula saat uang tunai yang digunakan Sekar ditolak dua kali oleh kasir.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kompol Nurma Dewi, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Sekar mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang rekan dekatnya.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu ia dapat dari seseorang yang dikenal sebagai temannya,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Penyidik masih akan mendalami lebih lanjut apakah individu yang disebut sebagai pemberi uang palsu itu hanyalah perantara atau berperan sebagai pelaku utama.
Suami Siri Juga Diamankan Polisi
Tak hanya Sekar, pihak berwajib juga mengamankan seorang pria berinisial AD yang diketahui sebagai suami siri mantan artis tersebut.
AD saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif guna mengetahui keterlibatannya dalam kasus ini.
“Kami akan telusuri lebih lanjut, apakah yang bersangkutan turut terlibat aktif atau hanya berada di lokasi saat peristiwa terjadi,” terang Nurma.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan jaringan uang palsu di kawasan Tanah Abang beberapa hari sebelumnya.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sekar Arum Widara dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mencoreng nama Sekar Arum Widara yang sebelumnya dikenal lewat berbagai sinetron kolosal populer.
Kini, publik kembali menyebut namanya bukan karena prestasi seni, melainkan karena keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana yang serius.