Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mantan dosen UIN Malang Yai Mim resmi jadi tersangka kasus pornografi dan asusila oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Mantan dosen UIN Malang Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026) sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Status hukum tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian pada Rabu (7/1/2026).

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, pada Rabu (7/1/2026).

Yudi menjelaskan, gelar perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pelapor bernama Sahara.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan sebelum akhirnya dinaikkan ke penyidikan.

“Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan,” beber Yudi.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Yai Mim berkaitan dengan konten video yang mengarah pada unsur pornografi dan asusila.

“Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” sebutnya.

Untuk menguatkan dugaan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nurul Sahara pada September 2025.

Sahara melaporkan Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan pornografi dan asusila ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan melampirkan bukti berupa video serta keterangan dari tiga orang saksi.

Sudah Jadi Tersangka, Yai Mim Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, kepolisian memastikan Yai Mim belum dilakukan penahanan.

Penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dan menunggu kehadiran tersangka dalam pemanggilan resmi.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Yai Mim membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual verbal maupun mengirimkan video asusila kepada Sahara atau pegawai rental mobil milik pelapor.

“HP saya sudah sering dibawa, diperbaiki oleh Mba Sahara ini. Bahkan ini pernah dibawa lebih dari satu 10 hari 20 hari lebih dibawa ke Madura oleh anak buahnya, saya tidak pernah menyebarkan pada siapapun saya kaget ditunjukkan video saya tentang saya video saya dengan istri,” ungkap Yai Mim.

Yai Mim juga menyatakan tidak mengetahui adanya laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang dilayangkan terhadap dirinya.

Ia kembali menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.