Marbot Masjid di Koja Akui Sudah Terlibat Bisnis Jual Beli Sabu Sejak 2019
HAIJAKARTA.ID – Seorang pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang bekerja sebagai marbot masjid di Koja berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian atas dugaan transaksi narkoba jenis sabu.
Sueb diduga telah menjual 27 paket narkoba dan mulai beroperasi sejak tahun 2019.
Penangkapan Marbot Masjid di Koja
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid tempat Sueb bekerja, pihaknya menemukan 27 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 21,60 gram.
Paket-paket tersebut sudah dipisahkan dalam ukuran kecil untuk dijual.
“Pelaku S menjual sabu seberat 21,60 gram dengan total kurang lebih sebesar Rp21,6 juta,” kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Sueb dilaporkan telah beraksi selama lima tahun terakhir sejak 2019.
Selain itu, polisi juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, sebuah ponsel, dan timbangan digital.
“Dari hasil transaksi kami menyita sebuah handphone handphone Galaxy A30, alat timbang digital dan uang tunai sejumlah Rp500.000,” tambah Syahroni.
Sueb diduga mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial A yang berada di daerah Semper Barat.
Keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan di masjid saat penangkapan terjadi.
Hukuman Marbot Masjid di Koja
Sueb, yang merupakan residivis dengan kasus serupa, pernah menjalani hukuman lima tahun penjara.
Akibat perbuatannya, Sueb kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menghadapi ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.
“Pelaku ini adalah residivis kasus narkoba dan sudah pernah menjalani hukuman lima tahun di penjara,” ujar Syahroni.